Bagi kasus kematian di luar kecelakaan kerja, manfaat beasiswa ini tetap dapat diklaim selama pekerja telah memenuhi masa iur BPJS Ketenagakerjaan minimal tiga tahun. Langkah ini diambil untuk memastikan keberlanjutan masa depan pendidikan anak-anak pekerja.
Inisiatif ini disambut positif oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Deny Yusyulian. Deny mengapresiasi komitmen Pemprov Jabar yang dinilainya sangat strategis dalam merangkul pekerja sektor informal yang selama ini memiliki kerentanan tinggi terhadap risiko pekerjaan, namun acap kali terkendala dalam pembayaran iuran mandiri.
“Pekerja informal memiliki risiko yang sama dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya. Melalui program Asuransi Aing, kami berharap semakin banyak masyarakat yang mendapatkan akses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tanpa harus terbebani oleh pembayaran iuran secara mandiri. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus keluarganya,” ujar Deny.
Baca Juga:Konflik Limbah PT Indowooyang Memanas: Warga Penghadang Truk Pertanyakan Kejelasan Uang Deposit Jutaan RupiahAroma Menyengat Gemparkan Kerrtawinangun: Penghuni Kontrakan di Kedawung Ditemukan Tewas Membusuk
Deny menambahkan, skema perlindungan ini bertindak sebagai jaring pengaman sosial yang krusial. Sebab, dampak ekonomi dari kecelakaan kerja atau kehilangan anggota keluarga yang menjadi tulang punggung tidak hanya membebani pekerja itu sendiri, melainkan dirasakan secara langsung oleh seluruh anggota keluarga.
Untuk mengajukan klaim manfaat, penerima atau ahli waris cukup melengkapi dokumen administratif dasar seperti KTP, Kartu Keluarga, surat kematian (bila diperlukan), serta nomor rekening penerima manfaat kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat dari program jaminan sosial ini telah dirasakan secara nyata oleh masyarakat, salah satunya oleh Jajang, warga Bayongbong, Kabupaten Garut. Setelah ayah kandungnya yang berprofesi sebagai petani meninggal dunia pada 2025 lalu, keluarga Jajang menerima hak santunan penuh dari pihak penyelenggara.
Jajang menyampaikan apresiasi dan rasa syukur mendalam atas keberadaan jaring pengaman sosial tersebut. Menurutnya, santunan yang diterima sangat membantu menjaga stabilitas ekonomi keluarganya di tengah duka. “Mudah-mudahan program gubernur ini seterusnya ada. Bagi yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ayo segera daftar,” tuturnya. (dbs/rls)
