Prosedur Istitha'ah Berbelit dan Pembengkakan Biaya Haji hingga Rp5 Juta, DPR Desak Inspektorat Turun Tangan

Prosedur Istitha'ah Berbelit dan Pembengkakan Biaya Haji hingga Rp5 Juta, DPR Desak Inspektorat Turun Tangan
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriyani Gantina, mendesak evaluasi menyeluruh terhadap Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan Standard Operating Procedure (SOP) di fasilitas kesehatan setempat dalam pelayanan haji.
0 Komentar

CIREBON — Pelayanan pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji (istitha’ah) di Kabupaten Cirebon menuai sorotan tajam. Prosedur medical check-up (MCU) yang berbelit-belit disinyalir memicu pembengkakan biaya yang melonjak drastis hingga menyentuh angka Rp5 juta per jemaah, jauh melebihi batas acuan pemerintah sebesar Rp1 juta.

Kondisi tersebut mendorong Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriyani Gantina, mendesak evaluasi menyeluruh terhadap Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan Standard Operating Procedure (SOP) di fasilitas kesehatan setempat.

Selly mengungkapkan, kerumitan alur birokrasi yang dialami calon jemaah haji terjadi mulai dari tingkat Laboratorium Kesehatan (Labkes) hingga Rumah Sakit Daerah. Tidak tersedianya SOP yang seragam menciptakan ketimpangan standar pelayanan di setiap fasilitas kesehatan.

Baca Juga:Ribuan Warga Padati Helaran Cai Diraga 2026, Larung Cai dan Kirab Budaya Ciledug Berlangsung MeriahDiduga Akibat Puntung Rokok, Lahan Kosong di Kawasan Pantai Baro Gebang Terbakar

“Banyak prosedur di Laboratorium Kesehatan hingga Rumah Sakit yang berbelit-belit hingga membuat biaya pemeriksaan haji melampaui ketetapan sebesar Rp1 juta. Kalau jemaah harus melalui proses yang dipingpong dan biaya yang dikeluarkan membengkak antara Rp1 juta sampai Rp5 juta, berarti ada yang perlu dievaluasi dari standar pelayanan maupun SOP pemeriksaan kesehatannya,” tegas Selly usai menggelar kegiatan sosialisasi persiapan penyelenggaraan ibadah haji di Cirebon.

Anggota legislatif asal Cirebon tersebut menilai, persoalan ini harus direspons cepat oleh Kementerian Haji dan Umrah. Selly menegaskan bakal membawa temuan lapangan ini ke tingkat pusat agar Pusat Kesehatan Haji (Puskes Haji) segera menurunkan tim inspektorat untuk mengaudit fasilitas kesehatan penyedia layanan istitha’ah.

“Pemeriksaan kesehatan istitha’ah seharusnya memiliki standar prosedur yang transparan dan memudahkan, bukan malah menjadi beban baru yang mempersulit calon jemaah. Oleh karena itu, saya mengharapkan Kementerian Haji mendorong inspektorat turun tangan untuk mengecek laporan-laporan ini secara rinci,” ujarnya.

Selly menambahkan, penelusuran oleh inspektorat dan Puskes Haji perlu menyasar seluruh rantai pelayanan medis di Kabupaten Cirebon, mencakup rumah sakit daerah, laboratorium kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) tingkat pertama, hingga kesiapan serta integritas tenaga medis yang terlibat.

Evaluasi Peran KBIHU dan Pengawasan Hasil Rekam Medis

Selain menyoroti tata kelola MCU, legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat VIII ini memetakan pentingnya penataan ulang terhadap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Di Kabupaten Cirebon, terdapat 31 KBIHU yang dinilai membutuhkan evaluasi berkala guna memastikan kualitas pembinaan calon jemaah berjalan sesuai regulasi.

0 Komentar