Prosedur Istitha'ah Berbelit dan Pembengkakan Biaya Haji hingga Rp5 Juta, DPR Desak Inspektorat Turun Tangan

Prosedur Istitha'ah Berbelit dan Pembengkakan Biaya Haji hingga Rp5 Juta, DPR Desak Inspektorat Turun Tangan
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriyani Gantina, mendesak evaluasi menyeluruh terhadap Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan Standard Operating Procedure (SOP) di fasilitas kesehatan setempat dalam pelayanan haji.
0 Komentar

Langkah koordinasi intensif akan dilakukan bersama jajaran Kementerian Haji di tingkat daerah untuk memantau sejauh mana KBIHU menjalankan peran bimbingan secara terstandar. Pasalnya, keabsahan proses istitha’ah berimplikasi langsung pada keselamatan jemaah saat berada di Tanah Suci.

“Pemeriksaan kesehatan ini merupakan filter utama sebelum keberangkatan. Rekam medis secara eksplisit menentukan kesiapan fisik jemaah. Pada penyelenggaraan haji lalu, kami mencatat masih ada jemaah dengan riwayat penyakit yang masuk kategori larangan (unfit) tetap bisa lolos dan berangkat. Celah seperti ini yang tidak boleh terulang lagi,” papar Selly.

Perlindungan Hak Jemaah dan Transparansi Biaya Hidup

Di akhir keterangannya, Selly mengingatkan pemerintah untuk memperketat perlindungan hak-hak jemaah haji, khususnya mengenai alokasi dan pengelolaan living cost (biaya hidup) selama di Arab Saudi.

Baca Juga:Ribuan Warga Padati Helaran Cai Diraga 2026, Larung Cai dan Kirab Budaya Ciledug Berlangsung MeriahDiduga Akibat Puntung Rokok, Lahan Kosong di Kawasan Pantai Baro Gebang Terbakar

Ia menekankan bahwa transparansi informasi menjadi kewajiban mutlak negara, terutama bagi calon jemaah yang baru pertama kali menunaikan ibadah haji. Pengetahuan yang memadai mengenai hak-hak finansial dan fasilitas diyakini dapat menghindarkan jemaah dari potensi praktik penyimpangan yang merugikan.

“Harus ada transparansi informasi yang diberikan secara menyeluruh kepada jemaah. Jangan sampai mereka yang belum pernah beribadah haji tidak memahami apa yang menjadi haknya di lapangan. Negara wajib menjamin setiap calon jemaah mendapatkan pelayanan yang maksimal dan terlindungi dari praktik-praktik yang merugikan,” pungkasnya. (red/dbs)

0 Komentar