JAKARTA — Gempa di tubuh pemerintahan terjadi setelah Korps Bhayangkara secara resmi mengumumkan status hukum baru bagi petinggi ring satu istana. Polri menetapkan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi aktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal serta akses tanpa hak terhadap komunikasi rahasia milik Presiden Prabowo Subianto.
Langkah tegas ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam keterangan pers di Markas Besar Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026). Selain Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dua jenderal aktif yang turut dijerat adalah Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, serta Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution.
“Tentang dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses,” ujar Komjen Pol Asep Safrudin di hadapan awak media.
Baca Juga:Fakta Pilu Perampokan di Krangkeng Indramayu, Pelaku Diduga Tetangga SendiriKasus Dugaan Malpraktik RSD Gunung Jati Cirebon Resmi Bergulir ke Ranah Hukum
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, praktik lancung tersebut diungkapkan telah berlangsung selama kurun waktu satu tahun penuh, yakni terhitung sejak 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga kuat menjadi otak yang memberikan perintah untuk melakukan penyadapan di luar prosedur resmi yang telah digariskan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
Dalam pemaparan lebih lanjut, Kabareskrim mengungkapkan bahwa lingkaran operasi gelap tersebut diduga kuat tidak hanya membidik pengamanan internal, melainkan menyasar komunikasi vital tingkat tinggi. Tindakan melanggar hukum ini dilakukan tanpa prosedur resmi yang sah terhadap Presiden Republik Indonesia, para pejabat negara, tokoh politik, awak media, hingga pimpinan organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ucap Asep menegaskan.
Kasus ini mulai menemui titik terang ketika salah satu tersangka diduga memerintahkan penghapusan seluruh berkas digital hasil sadapan yang telah dikumpulkan sejak tahun 2025, tepatnya pada Oktober 2026. Upaya penghilangan jejak digital tersebut terendus oleh petugas internal yang kemudian bergerak cepat membuat Laporan Polisi pada 30 Oktober 2026.
