Guna mencegah persoalan semakin liar dan menghindari opini simpang siur di tengah masyarakat, penanganan melalui instrumen hukum dipandang sebagai jalur terbaik yang objektif dan terukur.
“Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat. Karena itu, kami memilih menempuh mekanisme hukum agar semuanya menjadi terang. Kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti pengaduan ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Dalam berkas pengaduannya ke penyidik Polres Cirebon Kota, pihak Karang Taruna mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 438 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga:Senyum Warga Melakasari Sambut Perbaikan Jalan, Pemdes Desak Pemkab Cirebon Tuntaskan Sisa 2 KilometerMahasiswa Cirebon Unjuk Rasa Tuntut Investigasi Dugaan Kelalaian Medis RSD Gunung Jati
Melalui aduan tersebut, Karang Taruna memohon kepada Kapolres Cirebon Kota melalui Satuan Reskrim untuk segera melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, mendalami bukti-bukti, serta memanggil pemilik akun @galihmandalaa guna mintai pertanggungjawaban hukum atas konten yang diunggahnya.
Kendati mempolisikan pemilik akun digital tersebut, Diky menyatakan bahwa organisasinya tidak menutup diri dari masukan maupun kontrol sosial dari warga. Namun, ia mengingatkan agar batas antara kebebasan berekspresi dan fitnah yang merusak nama baik tetap dipahami secara utuh.
“Pada prinsipnya, kami menghormati kebebasan berpendapat. Namun, kebebasan tersebut harus tetap disertai tanggung jawab. Jangan sampai sebuah pernyataan yang belum terverifikasi justru membangun stigma negatif terhadap organisasi dan seluruh kader Karang Taruna,” kata Diky menutup keterangannya. (dbs/red)
