KOTA CIREBON — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tegas ini diwujudkan melalui penandatanganan pakta integritas oleh seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Kota Cirebon yang digelar di Ruang Griya Sawala, Gedung DPRD Kota Cirebon.
Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas insiden dugaan keracunan massal yang sempat melanda sekitar 423 anak di Kota Cirebon beberapa waktu lalu akibat mengonsumsi hidangan program MBG. Penandatanganan ini diharapkan mampu menutup celah kelalaian serta memastikan kualitas standar higienitas dan keamanan pangan terjamin penuh sebelum sampai ke tangan para siswa.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio SE, menegaskan bahwa dokumen pakta integritas tersebut memiliki batasan komitmen hukum serta operasional yang mengikat, sehingga tidak boleh dianggap sekadar formalitas di atas kertas. Pihaknya bersama jajaran wakil rakyat akan terus mengawal jalannya standar baru ini agar kesehatan anak-anak sekolah tetap terlindungi.
Baca Juga:Hadirkan Dokumen Fisik Asli, Jokowi Jadi Saksi Kunci Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu di PN Jakarta TimurDituduh Terlibat Pungli di Medsos, Karang Taruna Kota Cirebon Resmi Polisikan Akun Threads @galihmandalaa
“Penandatanganan pakta integritas ini bukan sekadar formalitas. Dokumen ini menjadi bentuk komitmen dan tanggung jawab seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program MBG agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegas Andrie Sulistio di hadapan para kepala SPPG.
Dalam poin-poin utama kesepakatan tersebut, regulasi pasokan bahan pangan diperketat secara komprehensif. Seluruh SPPG diwajibkan menerima bahan baku makanan dalam kondisi mentah dan segar—baik kondisi beku maupun segar biasa. SPPG dilarang keras menerima serta mengolah bahan baku, makanan matang, maupun bahan setengah matang dari pihak ketiga atau pemasok (supplier). Seluruh proses pengolahan, termasuk peracikan bumbu dan pematangan masakan, wajib diproduksi secara mandiri langsung di dapur SPPG.
Ketua DPRD Kota Cirebon menekankan bahwa sanksi berat telah disiapkan apabila ditemukan pelanggaran atau kelalaian operasional yang kembali merugikan keselamatan penerima manfaat.
“Seluruh bumbu wajib diracik, digiling, dan dimasak langsung di SPPG. SPPG yang terbukti lalai atau menyebabkan kejadian fatal akan direkomendasikan untuk ditutup secara permanen. Kepala SPPG, pengawas gizi, pengawas keuangan, juru masak, asisten lapangan, serta yayasan atau mitra terkait akan dilaporkan kepada pihak berwenang untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Andrie dengan nada tegas.
