Kuwu Hulubanteng Diberhentikan Sementara: Warga Pesta Kembang Api, Pemdes Janji Berbenah

Kuwu Hulubanteng Diberhentikan Sementara: Warga Pesta Kembang Api, Pemdes Janji Berbenah
Camat  Pabuaran Kabupaten Cirebon, Eka Yunilistianingsih menunjukkan surat bupati Cirebon, pemberhentian sementara kuwu Desa Hulubanteng, Tirjo, Sementara warga menyambut kabar tersebut dengan bersukacita, Rabu (21/10/2026)
0 Komentar

KABUPATEN CIREBON — Pemerintah Kabupaten Cirebon resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa (Kuwu) Hulubanteng, Kecamatan Pabuaran, Tirjo. Sanksi tegas ini diberlakukan setelah yang bersangkutan gagal menuntaskan kewajiban administrasi tata kelola keuangan desa hingga dinilai mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

Keputusan penonaktifan sementara tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Cirebon Nomor 400.10.2.2/Kep.616-DPMD/2026 tertanggal 16 Oktober 2026. Kebijakan ini berlaku efektif mulai Rabu (21/10/2026) hingga 23 Desember 2026 mendatang, setelah sebelumnya Pemkab Cirebon melayangkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada yang bersangkutan.

Camat Pabuaran, Eka Yunilistianingsih, mengonfirmasi penyerahan surat keputusan bupati terkait sanksi administratif tersebut. Ia menjelaskan bahwa muara dari penonaktifan ini dipicu oleh akumulasi penunggakan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan anggaran desa yang tak kunjung dirampungkan.

Baca Juga:KMP Batumandi Terbakar di Selat Sunda, Polisi Buka Posko Khusus Pendataan Barang Hilang PenumpangJabar Perkuat Cengkeraman di Pasar Pakistan, Ekspor Tumbuh 22,81 Persen

“Pemberhentian sementara ini murni berawal dari persoalan administrasi, terutama SPJ dan LPJ yang belum diselesaikan oleh Kuwu,” ujar Eka saat memberikan keterangan resmi.

Kendati berakar dari kelalaian administrasi, Eka menegaskan bahwa indikasi pelanggaran yang terjadi tergolong serius. Berdasarkan hasil evaluasi dan koordinasi lintas sektoral antara pihak kecamatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta jajaran Pemkab Cirebon, ditemukan petunjuk yang mengarah pada ranah hukum.

“Persoalan tersebut berkaitan erat dengan administrasi pemerintah desa. Dari hasil penelaahan, kami melihat ada dasar yang kuat untuk mengarahkan persoalan pemberhentian sementara ini pada dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Eka.

Selain penunggakan laporan keuangan, roda pemerintahan Desa Hulubanteng juga diwarnai krisis operasional akibat tersendatnya hak-hak finansial pamong desa, termasuk kewajiban pembayaran honorarium. Kondisi yang tidak kondusif ini memicu gelombang pengunduran diri empat perangkat desa, sehingga berimbas langsung pada kelancaran pelayanan publik.

Krisis tata kelola ini turut menyandera proses pengisian jabatan perangkat desa yang kosong. Agenda penjaringan yang semula direncanakan berlangsung pada rentang Agustus hingga September 2026 terpaksa terhenti menyusul terbitnya SK pemberhentian sementara Kuwu.

Terkait mekanisme penjaringan ke depan, Camat Pabuaran menyarankan agar pemerintah desa mempertimbangkan pelibatan kalangan akademisi guna menjamin transparansi dan kualitas calon. Namun, opsi tersebut saat ini masih terkendala alokasi anggaran desa.

0 Komentar