Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon Bidik Perlindungan Cagar Budaya Sebagai Warisan Sejarah dan Peningkatan PAD

Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon Bidik Perlindungan Cagar Budaya Sebagai Warisan Sejarah dan Peningkatan PAD
Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim, S.HI., M.H.,
0 Komentar

KABUPATEN CIREBON — Kekayaan sejarah dan cagar budaya yang melimpah di Kabupaten Cirebon tidak hanya memerlukan upaya perlindungan, tetapi juga tata kelola yang terarah dan berkelanjutan. Langkah strategis ini dinilai mampu mendorong sektor pariwisata, membangkitkan perekonomian warga lokal, sekaligus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Guna mewujudkan kepastian hukum tersebut, Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Cirebon bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) setempat tengah intensif membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. Raperda inisiatif legislatif ini dirancang sebagai benteng hukum untuk melindungi serta mengoptimalkan potensi aset sejarah daerah.

Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim, S.HI., M.H., menjelaskan bahwa proses pembahasan Raperda dilakukan secara mendalam dan teliti. Pihaknya menelaah setiap pasal demi pasal untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar responsif terhadap kebutuhan pemeliharaan warisan sejarah Cirebon.

Baca Juga:177 Desa di Kabupaten Cirebon Siap Gelar Pilwu Serentak November 2027, Pemkab Rancang TPS DigitalDPRD Kabupaten Cirebon Desak Pengawasan THM Tuparev Diperketat, Proteksi Generasi Muda Jadi Prioritas

“Kabupaten Cirebon dianugerahi beragam cagar budaya yang kaya akan nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, keagamaan, hingga nilai sosial budaya. Semua ini bukan sekadar barang peninggalan masa lalu, melainkan identitas serta jati diri mendasar bagi masyarakat Cirebon,” ujar Lukman saat memberikan keterangan resmi, Senin (19/10/2026).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menegaskan bahwa tanpa ketersediaan regulasi yang memadai, potensi besar cagar budaya berisiko terbengkalai dan tidak memberikan manfaat optimal bagi kemaslahatan masyarakat luas. Oleh karena itu, Raperda ini dirancang untuk menyelaraskan aspek pelestarian fisik bangunan atau situs dengan aspek pemanfaatannya.

“Melalui regulasi ini, kami ingin memastikan prinsip pelestarian dan pemanfaatan berjalan sejajar. Warisan sejarah tetap utuh terjaga, sementara di saat yang sama pengelolaannya mampu menghadirkan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan penguatan daya tarik pariwisata Kabupaten Cirebon,” terangnya.

Lebih lanjut, Lukman menyoroti dampak ganda (multiplier effect) dari pengelolaan pariwisata berbasis budaya. Menurutnya, menggeliatnya aktivitas pariwisata di kawasan cagar budaya secara otomatis akan membuka peluang dan ruang ekonomi baru bagi warga di sekitarnya.

Pansus I DPRD berharap Raperda ini kelak menjadi pijakan hukum yang kokoh dan presisi bagi Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam memelihara, mengelola, serta mengembangkan aset kebudayaan secara berkelanjutan. Dengan demikian, keberadaan cagar budaya tidak sekadar berdiri sebagai saksi bisu perjalanan sejarah, tetapi juga bertransformasi menjadi aset daerah yang bernilai tambah tinggi serta berkontribusi langsung terhadap peningkatan PAD. (adv)

0 Komentar