KABUPATEN CIREBON — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mulai menggenjot berbagai langkah persiapan menjelang gelaran Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada November 2027 mendatang. Pesta demokrasi tingkat desa tersebut diproyeksikan bakal diikuti oleh sebanyak 177 desa di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon.
Sebagai fondasi utama pelaksanaan, fokus pematangan saat ini dititikberatkan pada tiga pilar mendasar, yakni penyusunan payung hukum (regulasi), pemetaaan dan penghitungan kebutuhan anggaran, serta terobosan teknis berupa uji coba penerapan pemungutan suara berbasis digital di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan, S.Sos., M.Si., mengungkapkan bahwa penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa yang memuat aturan main pelaksanaan Pilwu serentak kini telah memasuki tahapan harmonisasi.
Baca Juga:DPRD Kabupaten Cirebon Desak Pengawasan THM Tuparev Diperketat, Proteksi Generasi Muda Jadi PrioritasIndustri di Indramayu Semakin Berkembang, Puluhan Lowongan Kerja Dibuka
“Saat ini kami sedang menyusun regulasinya secara komprehensif melalui Perda tentang Desa, yang secara khusus mencakup tata cara pelaksanaan Pilwu serentak. Tahap harmonisasi draft aturan telah rampung dan saat ini sudah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan rekomendasi teknis,” ujar Iwan Ridwan saat memberikan keterangannya, Selasa (20/10/2026).
Iwan menegaskan, keberadaan Perda ini sangat vital untuk menjamin kepastian hukum serta transparansi dalam setiap tahapan Pilwu serentak. Setelah mengantongi rekomendasi dari pemerintah provinsi, dokumen Raperda tersebut bakal segera dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon guna disahkan menjadi regulasi resmi.
Di samping pematangan regulasi, DPMD Kabupaten Cirebon juga bergerak cepat mengoordinasikan aspek pembiayaan. Langkah ini dilakukan melalui sinergi ketat bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta sejumlah perangkat daerah terkait guna merumuskan estimasi dan alokasi anggaran yang efisien namun memadai.
Mengenai penentuan jumlah desa peserta, Iwan menjelaskan bahwa data 177 desa tersebut didasarkan pada kalkulasi periode akhir masa jabatan (AMJ) para kepala desa atau kuwu yang selesai pada rentang waktu bersangkutan.
“Sejauh ini, terdata ada 177 desa yang masa jabatannya berakhir sehingga direncanakan masuk dalam daftar peserta Pilwu serentak 2027. Bersamaan dengan pendataan ini, kita juga intensif berkoordinasi dengan lintas perangkat daerah untuk mematangkan alokasi pembiayaannya,” jelasnya.
