Menariknya, Pilwu Serentak 2027 di Kabupaten Cirebon diproyeksikan menjadi momentum modernisasi pemilu desa melalui pemanfaatan teknologi informasi. Pemkab Cirebon berencana menerapkan sistem pemungutan suara digital (E-Voting) secara parsial, merujuk pada arahan dan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat.
Dalam skema pelaksanaan yang dirancang, setiap desa peserta Pilwu akan memiliki satu TPS khusus yang menerapkan sistem digital. Dengan demikian, akan ada sebanyak 177 TPS digital yang tersebar merata di 177 desa penyelenggara, sementara TPS lainnya tetap menjalankan mekanisme pemungutan suara secara konvensional.
Langkah inovatif ini diharapkan dapat menjadi batu pijakan awal (pioneer) dalam mentransformasi tata kelola demokrasi di tingkat tapak, sekaligus meningkatkan efisiensi, akurasi, dan kecepatan dalam proses pemungutan serta penghitungan suara di Kabupaten Cirebon. (dbs/red)
