CIREBON — Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota berhasil membongkar dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diselewengkan menjadi solar industri. Dalam operasi pengungkapan berantai yang menjangkau sejumlah lokasi lintas daerah di wilayah Cirebon hingga Kuningan tersebut, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan empat orang terduga pelaku beserta dua unit truk tangki berkapasitas besar sebagai barang bukti utama.
Berdasarkan pantauan di halaman Mapolres Cirebon Kota, dua unit truk tangki BBM berwarna mencolok telah terparkir di area barang bukti sejak Senin (19/10/2026). Keberadaan armada pengangkut minyak tersebut menjadi bukti nyata dari pengungkapan praktik penimbunan dan pengalihan alokasi BBM bersubsidi yang ditengarai diselundupkan untuk kepentingan sektor industri demi meraih keuntungan finansial berlipat ganda.
Pengungkapan kasus penyelewengan subsidi energi negara ini bermula dari hasil penyelidikan ketat di lapangan. Petugas awal mulanya mencokok seorang terduga pelaku di wilayah Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon. Berbekal keterangan awal dan pengembangan operasional dari penangkapan pertama, tim penyidik bergerak cepat melakukan perburuan hingga berhasil menggelar penggerebekan lanjutan di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Pilang, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, serta wilayah Mandirancan, Kabupaten Kuningan. Dari rangkaian operasi di lokasi-lokasi tersebut, petugas meringkus tiga terduga pelaku lainnya.
Baca Juga:Warga Geruduk SPPG Kalijaga, DPRD Kota Cirebon Pastikan Isu Siswa Meninggal Adalah HoaksDiduga Keracunan MBG, Puluhan Siswa SD di Cirebon Dilarikan ke Rumah Sakit
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP M. Fadlillah, membenarkan perihal penindakan terhadap dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM solar bersubsidi tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa saat ini seluruh terduga pelaku beserta barang bukti armada truk tangki telah diamankan di markas kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.
“Betul, ada empat orang yang telah kami amankan dan saat ini masih berada di Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik,” ujar AKP M. Fadlillah saat memberikan konfirmasi resmi mengenai penanganan perkara tersebut.
Mengenai skema dan modus operandi yang dijalankan para terduga pelaku, AKP M. Fadlillah menjelaskan bahwa para pelaku diduga menampung dan menyimpan solar bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat umum atau sektor tertentu, kemudian mendistribusikan dan memperjualbelikannya kembali ke pihak penyerap industri dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga penetapan pemerintah.
