“Modus yang diduga dilakukan oleh para pelaku adalah dengan menampung dan menjual kembali BBM jenis solar subsidi tersebut hingga berubah peruntukannya menjadi solar industri,” ungkap Kasat Reskrim.
Hingga saat ini, jajaran penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota masih terus melakukan pendalaman intensif guna membongkar secara tuntas rantai pasok dan mekanisme penyaluran BBM ilegal tersebut, termasuk memetakan peran serta tanggung jawab hukum dari masing-masing orang yang diamankan. Penetapan status tersangka bagi para pihak yang terlibat dijadwalkan bakal diputuskan usai penyidik menyelesaikan rangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan pelaksanaan gelar perkara resmi. (dbs/red)
