30 Perlintasan Kereta di Cirebon Jadi Sorotan, Baru 8 Titik Tersentuh Fasilitas Keselamatan

Pos perlintasan Kereta Api
Kepala Bidang Sarana Dishub Kabupaten Cirebon, Nunu Nugraha Qodaru Ramdhon, S.Si., M.M.
0 Komentar

CIREBON — Isu keselamatan pengguna jalan di perlintasan sebidang jalur kereta api kembali mendesak untuk diselesaikan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon membeberkan catatan penting bahwa dari total 30 perlintasan sebidang yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, baru 8 titik saja yang saat ini telah dilengkapi dengan fasilitas keselamatan yang memadai.

Kondisi ini menyisakan PR besar bagi pemerintah daerah, mengingat masih ada 22 titik perlintasan lainnya yang belum tersentuh intervensi fasilitas pengamanan. Minimnya sarana keselamatan, seperti ketiadaan palang pintu resmi serta minimnya rambu peringatan di jalur dengan mobilitas padat, dinilai menjadi ancaman serius bagi keselamatan jiwa masyarakat yang melintas setiap harinya.

Kepala Bidang Sarana Dishub Kabupaten Cirebon, Nunu Nugraha Qodaru Ramdhon, S.Si., M.M., menjelaskan bahwa upaya memperketat pengamanan di puluhan titik tersebut tidak dapat dilakukan secara serentak. Faktor utama yang menjadi kendala klasik di lapangan adalah keterbatasan alokasi anggaran daerah.

Baca Juga:Polemik Akses Perumahan Pabedilan Dipasangi Portal, PT KAI Daop 3 Cirebon Tegaskan Lepas TanganHarapan Perbaikan Infrastruktur Cirebon Digantung: Baru Satu Ruas Jalan yang Direstui Pusat Lewat Program IJD

Kendati dihadapkan pada keterbatasan finansial, pihak Dishub menegaskan tetap berkomitmen untuk menekan angka risiko kecelakaan melalui penerapan skala prioritas yang ketat. Penentuan titik pengerjaan didasarkan pada tingkat Lalu Lintas Harian Rata-rata (LHR) di lokasi tersebut.

“Kalau kita setahun hanya mampu memasang rambu untuk tiga tempat, kita cek dulu yang LHR-nya tinggi,” ungkap Nunu Nugraha saat memberikan keterangan resmi, Rabu (30/9/2026).

Lebih lanjut, Nunu merinci bahwa intervensi keselamatan yang digencarkan oleh Dishub tidak hanya sebatas pemasangan rambu-rambu peringatan konvensional. Pada titik-titik tertentu yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi, pemerintah turut memasang perangkat pendukung seperti warning light (lampu peringatan) serta Penerangan Jalan Umum (PJU). Langkah taktis ini dinilai krusial guna mendongkrak visibilitas para pengendara, khususnya saat melintas pada malam hari atau di kawasan yang minim penerangan.

Sebagai bagian dari upaya konkret memperkuat proteksi pengendara, intervensi yang digulirkan tidak sekadar berupa pemasangan rambu peringatan konvensional.

Dishub Kabupaten Cirebon menggandeng PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk memperkuat pengamanan jalur. Melalui kolaborasi ini, PT KAI membantu membangun pos jaga di 27 perlintasan sebidang wilayah Kabupaten Cirebon tahun ini. Di sejumlah titik krusial, Dishub turut melengkapi fasilitas penunjang seperti lampu peringatan (warning light) serta Penerangan Jalan Umum (PJU) guna memaksimalkan jarak pandang pengendara, terutama pada malam hari atau di kawasan minim pencahayaan.

0 Komentar