Harapan Perbaikan Infrastruktur Cirebon Digantung: Baru Satu Ruas Jalan yang Direstui Pusat Lewat Program IJD

Infrastruktur kabupaten Cirebon
Jalan Pangeran Sutajaya dari Gebangilir - Waled. [Foto insert] Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon, Rezza Fauzi, ST.
0 Komentar

CIREBON – Kabar kurang menggembirakan datang dari upaya percepatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Cirebon. Di tengah mendesaknya kebutuhan masyarakat akan akses jalan yang layak dan mantap, pemerintah pusat baru menyetujui satu dari delapan ruas jalan yang sebelumnya diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melalui skema Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD).

Berdasarkan data dan verifikasi lapangan, satu-satunya koridor yang telah mengantongi lampu hijau dari pusat adalah ruas jalan Gebang Ilir-Waled. Sementara itu, nasib tujuh ruas jalan strategis lainnya kini masih dalam ketidakpastian, menunggu keputusan lanjutan dari kementerian terkait di tingkat pusat.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon, Rezza Fauzi, ST, mengonfirmasi bahwa realisasi fisik untuk ruas jalan Gebang Ilir-Waled dijadwalkan mulai bergulir pada pekan depan.

Baca Juga:Di Tepi Jurang: Timnas Indonesia Wajib Pesta Gol, Paes Jadi Tembok TerakhirHonda Scoopy dan Vario Tertabrak Kereta di Perlintasan Alun-Alun Brebes, Pengendara Selamat

“Untuk saat ini baru satu ruas jalan yang disetujui pemerintah pusat, yakni Gebang Ilir-Waled. Minggu depan sudah mulai berproses untuk pelaksanaan peningkatan jalannya,” ujar Rezza saat memberikan keterangan resmi, Rabu (30/9).

Kendati demikian, kenyataan ini menyisakan pekerjaan rumah yang tidak sedikit. Pasalnya, ketujuh ruas jalan lain yang diajukan Pemkab Cirebon memegang peranan krusial dalam menopang mobilitas ekonomi dan sosial warga lokal. Ketujuh ruas tersebut meliputi Mundu Pesisir-Pamengkang, Playangan-Bojongnegara, Sindangjawa-Mandirancan, Bunder-Luwung Kencana, Kedongdong-Luwung Kencana, Regal Gubug-Kaliwedi, serta Jagapura-Ujungsemi.

Dari perspektif tata kelola anggaran daerah, ketergantungan pada instrumen fiskal pusat melalui program IJD mencerminkan terbatasnya ruang fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon untuk merenovasi infrastruktur secara masif secara mandiri. Program IJD yang digagas pemerintah pusat sejatinya dirancang sebagai stimulus percepatan konektivitas wilayah. Namun, mekanisme penentuan kuota dan skala prioritas sepenuhnya berada di tangan kementerian terkait, di mana Pemkab Cirebon hanya berkedudukan sebagai instansi penerima manfaat.

Menanggapi hal tersebut, pihak DPUTR Kabupaten Cirebon tetap menaruh optimisme tinggi. Pemerintah daerah berharap evaluasi lanjutan di tingkat pusat dapat memberikan tambahan alokasi bagi tujuh ruas jalan yang tersisa, mengingat kondisi fisik infrastruktur tersebut mendesak untuk segera diperbaiki demi keselamatan dan kelancaran distribusi logistik masyarakat.

0 Komentar