Wajib Transparan! MK Putuskan Informasi Gula, Garam, dan Lemak Harus Mudah Dicerna Publik

MK putuskan transparansi kandungan gula, garam, dalam produk makanan minuman
Foto ilustrasi produk makanan
0 Komentar

JAKARTA — Perlindungan terhadap hak-hak kesehatan konsumen di Indonesia kembali mendapat penguatan signifikan dari lembaga peradilan tertinggi negara. Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas mewajibkan agar setiap informasi mengenai kandungan gula, garam, dan lemak pada kemasan produk makanan serta minuman yang beredar di pasaran harus disajikan secara transparan, akurat, benar, serta mudah dipahami oleh masyarakat luas.

Ketegasan tersebut dituangkan dalam Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026 yang lahir dari pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keputusan krusial ini dibacakan langsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah memaparkan bahwa persoalan transparansi informasi gizi dan kandungan pangan ini tidak bisa dilepaskan dari kombinasi antara kewajiban mutlak pelaku usaha dan tanggung jawab pengawasan oleh pemerintah. Menurut Mahkamah, terdapat benang merah yang sangat kuat dan tidak terpisahkan antara ketentuan Pasal 148 UU Kesehatan dengan Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen.

Baca Juga:Polda Metro Periksa Jubir KPK Terkait Laporan Pencemaran Nama BaikAkhir Penantian 15 Hari, Jenazah Yaya Carya Korban KM Virgo Transport 8 Tiba di Cirebon

Pasal 148 UU Kesehatan secara eksplisit mengamanatkan kewajiban kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mengatur serta mengawasi seluruh rantai produksi, pengolahan, hingga pendistribusian produk makanan dan minuman. Di sisi lain, Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen secara tegas membebankan tanggung jawab kepada para pelaku usaha industri pangan untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi, spesifikasi, serta jaminan mutu produk yang diperjualbelikan.

Guntur Hamzah menekankan, kewajiban dunia usaha dalam memaparkan informasi produk wajib berjalan secara beriringan dan selaras dengan fungsi kontrol serta regulasi yang ketat dari pemerintah. Dengan demikian, keberadaan label gizi di kemasan produk tidak sekadar memenuhi syarat administratif formal, melainkan benar-benar fungsional dan dapat dicerna dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat guna menghindari risiko kesehatan jangka panjang seperti diabetes dan hipertensi.

“Kedua ketentuan tersebut memiliki hubungan berkenaan dengan informasi yang diterima konsumen karena kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang jelas perlu didukung oleh pengaturan dan pengawasan pemerintah yang memungkinkan informasi tersebut dapat diketahui dan dipahami oleh konsumen,” ujar Guntur dalam persidangan.

0 Komentar