Melalui putusan progresif ini, negara diharapkan mampu menekan angka kasus penyakit tidak menular yang dipicu oleh konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih, sekaligus memberikan kepastian perlindungan hukum yang adil bagi masyarakat sebagai konsumen akhir di tengah membanjirnya produk industri pangan modern. (red/dbs)
Wajib Transparan! MK Putuskan Informasi Gula, Garam, dan Lemak Harus Mudah Dicerna Publik
