KPK Bongkar Suap HGB Summarecon & Gratifikasi Pejabat ATR/BPN, Begini Konstruksinya

KPK OTT skandal suap HGB Summarecon
KPK Membongkar Aliran Suap Pengurusan HGB Summarecon hingga Jaringan Gratifikasi Pejabat ATR/BPN.
0 Komentar

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membongkar konstruksi perkara korupsi skala besar yang mengguncang sektor pertanahan. Lembaga antirasuah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta praktik gratifikasi yang melibatkan pejabat tinggi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Perkara pelik ini mencuat ke permukaan setelah tim penindakan KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pada Senin (14/9). Dalam operasi senyap tersebut, penyidik menyita barang bukti fantastis berupa uang tunai dalam pecahan rupiah maupun valuta asing yang jika ditotal mencapai sekitar Rp106,3 miliar. Uang haram tersebut dikemas secara rapi ke dalam boks, kardus, hingga puluhan koper.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pengusutan kasus ini bermula dari aduan masyarakat mengenai dugaan rasuah di tubuh Kementerian ATR/BPN. Peristiwa hukum ini berawal ketika PT Summarecon Agung Tbk mengajukan perpanjangan atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan di Kabupaten Bogor. Padahal, sebagian lahan tersebut disinyalir masih berada dalam status sengketa dengan para ahli waris pemilik SHM terdahulu.

Baca Juga:DPRD Cirebon Desak Pemkab Tertibkan Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa IzinPemerintah Resmi Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027

Konflik kian meruncing tatkala para ahli waris melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terhadap penerbitan 9 Sertifikat HGB Summarecon yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Bogor. Meskipun sempat dimediasi dan diblokir atas permintaan ahli waris sebelum akhirnya gugatan dicabut, hambatan birokrasi dalam pembukaan blokir dan pemecahan dokumen itu memicu praktik culas.

Komunikasi intensif pun terbangun antara para perantara—yakni Yaser Alfarisi, Rizal Pahlevi, dan seorang pihak swasta bernama Erwin—untuk melobi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung. Namun, Sontang dikabarkan bersikap hati-hati dan enggan mengambil risiko sendirian.

“SON [Sontang Coin Manurung] tidak mau nurut, kecuali dapat arahan dari atasannya,” ungkap Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9) malam.

0 Komentar