DPRD Cirebon Desak Pemkab Tertibkan Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Izin

DPRD minta Pemkab tertibkan usaha yang beroperasi tanpa ijin
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia
0 Komentar

KABUPATEN CIREBON — Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, mendesak pemerintah daerah untuk memverifikasi legalitas sejumlah perusahaan yang disinyalir sudah beroperasi walaupun belum merampungkan dokumen perizinan.

Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat yang diterima pihak legislatif terkait aktivitas badan usaha tanpa izin lengkap. Isu tersebut menjadi sorotan krusial karena berkaitan langsung dengan tingkat kepatuhan dunia usaha serta ketegasan pengawasan dari eksekutif.

Sophi menyebutkan bahwa pihaknya sudah menginstruksikan dinas terkait untuk mengaudit kebenaran informasi tersebut, guna memetakan perusahaan yang sudah legal maupun yang masih bermasalah secara administratif.

Baca Juga:Pemerintah Resmi Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027Aksi Unjuk Rasa Warnai Hari Jadi Karawang, KDM dan Pejabat Duduk Bersila di Aspal Dengarkan Keluhan Warga

“Persoalannya adalah adanya perizinan dari perusahaan yang diduga belum ada izinnya, tapi perusahaan itu telah beroperasi. Kami juga meminta kepada dinas terkait apakah itu betul atau tidak terkait dengan datanya,” ujar Sophi pada Senin, 14 September 2026.

Bagi DPRD, validitas data perizinan amat krusial agar langkah penanganan pemerintah tidak sekadar bertumpu pada asumsi atau aduan semata. Pemkab Cirebon wajib memegang data akurat mengenai profil perusahaan yang patuh maupun yang melanggar aturan.

Lebih lanjut, Sophi mewanti-wanti agar aduan publik tidak diabaikan dengan alasan batas kewenangan antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penanganan masalah perizinan ini menuntut koordinasi lintas sektor supaya tidak terjadi ego sektoral atau saling lempar tanggung jawab.

Ia menegaskan, sinergitas antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diperlukan untuk memastikan persoalan yang disampaikan masyarakat memperoleh jawaban dan penanganan yang jelas.

“Adanya aduan pun jangan menutup mata. Apakah ini bukan kewenangan dan lain sebagainya. Pemerintah daerah itu harus bisa saling bersinergi satu sama lain,” ucapnya.

Apabila temuan di lapangan membuktikan adanya pelanggaran atau ketidaklengkapan dokumen, Sophi menegaskan agar Pemkab Cirebon tidak ragu mengambil tindakan tegas sesuai koridor hukum, mulai dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) hingga penyegelan lokasi usaha.

“Pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti, misalnya terkait penegakan Perda, apakah perusahaan itu langsung ditindak, disegel dan seperti apa,” pungkasnya. (adv)

0 Komentar