BANDUNG — Ketukan palu sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menandai akhir perjalanan karier politik Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Ia resmi divonis bersalah atas kasus megakorupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah.
Majelis hakim yang diketuai oleh Novian Saputra menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun kepada Ade Kuswara, sementara ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang, diganjar hukuman 4 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif kedua.
Baca Juga:KPK Gempur ATR/BPN, Sita 20 Koper Berisi Uang Ratusan Miliar dan Ciduk 17 OrangRAPBD Cirebon 2027 Tembus Rp4,26 Triliun, DPRD Wanti-wanti Pemda Jangan Manja ke Pusat
“Mengadili, menyatakan terdakwa I Ade Kuswara Kunang dan terdakwa II HM Kunang, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Novian Saputra saat membacakan putusannya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 100 hari, serta terdakwa II HM Kunang alias Abah Kunang dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 100 hari,” imbuh hakim.
Selain hukuman badan dan denda, majelis hakim juga mewajibkan Ade Kuswara untuk membayar uang pengganti korupsi dengan nilai fantastis. Dari total kewajiban awal senilai Rp 11,4 miliar dikurangi cicilan yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK, ia masih harus melunasi sisa uang pengganti sebesar Rp 10,433 miliar. Jika tidak dibebankan, hukuman kurungannya akan ditambah selama 2 tahun penjara.
Tak hanya itu, vonis ini juga membawa konsekuensi berat bagi masa depan politik Ade Kuswara. Hakim memutuskan untuk mencabut hak politiknya, termasuk hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama kurun waktu 10 tahun terhitung sejak ia selesai menjalani masa pemidaan.
Menanggapi putusan tersebut, Ade Kuswara secara tegas melontarkan penolakan atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. Ia berdalih bahwa nominal uang yang dipersoalkan dalam pusaran perkara tersebut bukanlah senilai Rp 12,4 miliar seperti dakwaan awal jaksa, melainkan uang pinjaman senilai Rp 8,5 miliar.
