Pemerintah Resmi Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027

Libur dan cuti bersama tahun 2027
Pemerintah menetapkan libur dan cuti bersama tahun 2027. (Foto ilustrasi)
0 Komentar

JAKARTA — Masyarakat Indonesia kini sudah mulai dapat merancang agenda liburan, kegiatan mudik, hingga ritus keagamaan untuk tahun depan. Pemerintah secara resmi menetapkan sebanyak 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang akan berlaku sepanjang tahun 2027.

Keputusan penting tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh sejumlah menteri terkait di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno menyampaikan bahwa penetapan tanggal merah dan cuti bersama ini dirumuskan secara matang dengan memprioritaskan berbagai pertimbangan strategis, termasuk kelancaran mobilitas serta pelaksanaan ibadah hari besar keagamaan masyarakat.

Baca Juga:Aksi Unjuk Rasa Warnai Hari Jadi Karawang, KDM dan Pejabat Duduk Bersila di Aspal Dengarkan Keluhan WargaDivonis 6 Tahun Penjara, Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Sebut Kasusnya Konspirasi Politik

“Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah 8 hari. Jadi, ada 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama,” ujar Pratikno saat memberikan keterangan resmi.

Lebih lanjut, pemerintah merinci bahwa kebijakan cuti bersama yang telah disepakati ini memiliki aturan spesifik yang mengikat bagi sektor pemerintahan, namun bersifat opsional atau tidak wajib bagi sektor swasta di tanah air.

“Cuti bersama ini berlaku untuk ASN. Sedangkan untuk swasta, sifat dari cuti bersama adalah fakultatif. Jadi bisa ada, bisa dilakukan, bisa tidak,” tambahnya.

Berdasarkan SKB tersebut, mayoritas hari libur nasional di sepanjang tahun 2027 didominasi oleh perayaan hari besar keagamaan, mulai dari perayaan Tahun Baru Masehi, Isra Mikraj, Imlek, Nyepi, Idulfitri, Wafat dan Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah), Hari Buruh, Kenaikan Yesus Kristus, Iduladha, Waisak, Hari Lahir Pancasila, Tahun Baru Islam, Maulid Nabi Muhammad SAW, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, hingga Hari Raya Natal.

Berikut daftar 18 hari libur nasional tahun 2027:

1. Jumat, 1 Januari 2027 bertepatan dengan Tahun Baru 2027 Masehi;

2. Selasa, 5 Januari 2027 bertepatan dengan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;

3. Sabtu, 6 Februari 2027 bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili;

4. Senin, 8 Maret 2027 bertepatan dengan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949);

5. Rabu, 10 Maret 2027 bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah;

0 Komentar