KPK Bongkar Suap HGB Summarecon & Gratifikasi Pejabat ATR/BPN, Begini Konstruksinya

KPK OTT skandal suap HGB Summarecon
KPK Membongkar Aliran Suap Pengurusan HGB Summarecon hingga Jaringan Gratifikasi Pejabat ATR/BPN.
0 Komentar

Dari hasil pendekatan tersebut, pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin disebut mematok “fee” bersandi kode “dua” atau senilai Rp2 miliar untuk membuka blokir serta memuluskan penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Kendati demikian, pihak pengembang korporasi itu hanya menyanggupi angka Rp1,5 miliar dengan dalih adanya pembagian jatah untuk para broker lain.

Transaksi rasuah akhirnya dieksekusi pada 27 Agustus 2026. Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, melalui tangan perantara menyerahkan uang tunai Rp1,5 miliar kepada Erwin.

“Selanjutnya, ERW [Erwin] menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON [Sontang] di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” tutur Taufik merinci alur suap tersebut.

Baca Juga:DPRD Cirebon Desak Pemkab Tertibkan Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa IzinPemerintah Resmi Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027

Selain kasus korupsi yang menyeret petinggi Summarecon, penyidikan KPK turut melebar pada lingkar hitam gratifikasi mutasi-promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lain di Kementerian ATR/BPN. Salah satunya melibatkan pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA Bela Parahyangan (PT BPA), di mana Erwin kembali bertindak sebagai pengumpul “uang pengurusan” senilai Rp2,1 miliar yang sebagian di antaranya disetorkan kepada tersangka Arif Sugiyanto.

Jejak megakorupsi ini juga mengarah kepada Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri. Bersama Arif Sugiyanto, Lampri diduga menerima aliran dana hingga Rp8 miliar yang ditemukan tersimpan di dalam sembilan koper merah bertuliskan namanya. Tak hanya itu, temuan rekam jejak finansial juga mencatat setoran tunai misterius sebesar Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif.

KPK menduga Arif Sugiyanto bersama Muhammad Fakhry bertindak sebagai operator lapangan atau pengepul dana dari berbagai pengurusan layanan pertanahan, yang kemudian dialirkan kepada Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq selaku penampung akhir.

“Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertahanan pada berbagai tingkatan,” tegas Taufik menutup keterangannya.

Atas perbuatannya, kedelapan tersangka kini harus mendekam di sel tahanan sementara KPK guna menjalani proses hukum lanjutan. Kasus ini sekaligus membuka lembaran baru betapa rapuhnya integritas birokrasi pertanahan nasional di hadapan kekuatan modal korporasi dan para pemburu rente jabatan. (red/dbs)

0 Komentar