Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2027 Tembus Rp107,3 Juta, Jamin Beban Jemaah Tetap Terkendali

BPIH tahun 2027
Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) berpotensi mengalami penyesuaian harga pada musim haji tahun 2027.
0 Komentar

JAKARTA – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji tahun 2027 berpotensi mengalami penyesuaian. Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara resmi mengusulkan total biaya haji mencapai Rp107.340.000 per jemaah.

Usulan tersebut disampaikan oleh Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Irfan menjelaskan bahwa kenaikan ini dipicu oleh dinamika ekonomi global, terutama fluktuasi harga minyak mentah dunia yang berdampak signifikan terhadap komponen layanan dan transportasi jemaah. Selain faktor eksternal, pemerintah juga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi para tamu Allah selama di Tanah Suci.

“Kenaikannya antara 10-15 persen. Itu pun kita upayakan pembagiannya dengan nilai manfaat itu bisa berbeda dengan tahun kemarin,” ujar Irfan dalam rapat tersebut.

Baca Juga:Terobosan Pertanian di Cirebon: Uji Coba Tabela Bidik Target Empat Kali Panen SetahunDPR dan Pemerintah Rampungkan Formulasi Status Guru PPPK, Jalan Menuju PNS Terbuka di 2027

Meski angka usulan menyentuh angka Rp107,3 juta, pemerintah memastikan bahwa calon jemaah tidak akan menanggung beban biaya tersebut secara penuh. Pemerintah tengah menyiapkan skema pembiayaan melalui optimalisasi nilai manfaat BPIH untuk meringankan beban finansial jemaah.

Dalam skema yang direncanakan, sekitar 60 persen dari total biaya haji akan ditopang oleh nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji, sementara sisanya menjadi komponen yang dibayarkan langsung oleh jemaah. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa meskipun ada kenaikan biaya operasional secara global, aksesibilitas masyarakat terhadap ibadah haji tetap terjaga.

“Ini kita upayakan ke sana. Kalau itu bisa kita laksanakan tentu tidak memberatkan jemaah, kenaikan pun mungkin sangat-sangat tidak terlalu signifikan,” tambah Irfan.

Pemerintah optimistis bahwa dengan skema pembagian beban (cost sharing) ini, potensi kenaikan biaya tidak akan terasa memberatkan secara drastis bagi masyarakat. Usulan ini kini tengah dalam pembahasan mendalam bersama legislatif untuk memastikan skema terbaik sebelum diputuskan sebagai biaya resmi ibadah haji tahun 2027. (rif/dbs)

0 Komentar