JAKARTA – Harapan panjang jutaan tenaga pendidik honorer di Indonesia untuk mendapatkan kepastian karier akhirnya menemui titik terang. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan final mengenai status dan pemetaan jumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus paruh waktu maupun penuh waktu, sebagai langkah strategis untuk membuka akses pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kesepakatan ini lahir setelah kedua belah pihak menggelar rapat koordinasi intensif di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons konkret atas aspirasi masif yang terus mengalir ke parlemen dari kalangan guru.
“Kami telah mencapai finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK, baik paruh waktu maupun yang akan dipersiapkan menjadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen. Kebijakan ini mencakup guru sekolah umum, guru madrasah negeri, hingga tenaga pendidik di taman kanak-kanak,” ungkap Dasco saat memberikan keterangan pers.
Baca Juga:Tingkatkan Integritas Aparatur, BNN Kuningan Gencarkan Tes Urine ASNStatus Kepegawaian Guru PPPK Resmi Dialihkan ke Pemerintah Pusatnya
Dari data yang dipaparkan dalam rapat tersebut, pemerintah mencatat terdapat total 995.245 guru berstatus PPPK, dengan 231.246 di antaranya masih berstatus paruh waktu. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema transisi yang terukur bagi para guru tersebut.
Menurut Rini, guru PPPK paruh waktu nantinya akan diprioritaskan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Selanjutnya, mereka yang telah berstatus PPPK penuh waktu akan diberikan kesempatan emas untuk mengikuti seleksi PNS yang dijadwalkan pada awal tahun 2027.
Langkah ini diambil pemerintah seiring dengan proyeksi kebutuhan nasional yang cukup tinggi. Rini menyebutkan bahwa saat ini terdapat proyeksi kebutuhan pemenuhan guru nasional sebanyak 526.689 formasi. Formasi ini tidak hanya mencakup sekolah-sekolah konvensional, tetapi juga mengintegrasikan kebutuhan guru untuk Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, hingga Sekolah Garuda.
“Nanti kita buka sesuai dengan proyeksi kebutuhan guru nasional tahun 2026. Fokusnya adalah menata dan memenuhi kebutuhan guru di berbagai tingkatan secara terstruktur,” tambah Rini.
Dengan adanya finalisasi ini, pemerintah sekaligus memberikan jaminan ketenangan bagi para tenaga pendidik bahwa tidak akan ada guru PPPK yang dirumahkan. Kebijakan ini dipandang sebagai upaya perbaikan tata kelola sumber daya manusia di sektor pendidikan, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengajaran nasional secara berkelanjutan ke depan. (red/dbs)
