JAKARTA – Pemerintah secara resmi memutuskan untuk melakukan perubahan status kepegawaian bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini diambil guna menata ulang manajemen sumber daya manusia di sektor pendidikan, dengan mengalihkan tanggung jawab pengelolaan guru PPPK dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
​Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, keputusan strategis tersebut telah disepakati bersama dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
​“Berkenaan dengan permasalahan status, kami telah menyepakati bersama bahwa status kepegawaian guru PPPK akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” ujar Prasetyo seusai rapat dengan DPR RI.
Baca Juga:Terlibat Keributan di Pentas Seni, Oknum Satpol PP Cirebon Digelandang ke Ruang Pemeriksaan InternalRizky Ridho Dicoret dari Timnas FIFA ASEAN Cup 2026, 7 Pemain Persib Malah Dipanggil John Herdman
​Langkah ini diambil sebagai jawaban atas berbagai kendala yang selama ini dihadapi daerah, terutama terkait beban fiskal dalam penggajian tenaga PPPK. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan, terdapat dua poin krusial yang selama ini menjadi aspirasi pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.
​Pertama, pemerintah daerah membutuhkan bantuan kapasitas fiskal guna menjamin kelancaran pembayaran gaji pegawai. Kedua, terdapat tuntutan untuk melakukan transisi status, mulai dari guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, hingga peningkatan status guru PPPK penuh waktu menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
​“Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas. Kementerian Dalam Negeri akan segera turun ke lapangan untuk mengawal proses ini sekaligus melakukan sosialisasi,” jelas Bima.
​Lebih lanjut, Bima menegaskan bahwa pemerintah pusat telah menginstruksikan agar pemerintah daerah segera menghentikan proses rekrutmen staf baru. Seluruh kebijakan kepegawaian ke depan akan disesuaikan dengan tahapan yang telah disepakati antara pemerintah pusat dan DPR dalam rapat tersebut.
​Kebijakan ini diharapkan dapat mengakhiri ketidakpastian status serta beban administratif yang selama ini membelenggu para tenaga pendidik di daerah, sekaligus menciptakan sistem manajemen guru yang lebih terintegrasi di tingkat nasional. (rif/dbs)
