CIREBON – Sektor perbankan daerah di Kabupaten Cirebon bersiap menghadapi transformasi besar. Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempercepat proses penggabungan atau merger dua Bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik daerah, yakni Bank Kredit Cirebon (BKC) dan PT BPR Cirebon Jabar (BCJ).
Langkah konsolidasi ini ditempuh guna mematuhi regulasi nasional terbaru sekaligus memperkuat struktur kelembagaan agar memiliki daya saing yang lebih tangguh di kancah industri keuangan.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono, mengungkapkan bahwa proses penggabungan tersebut dilakukan bukan karena kendala kesehatan finansial, melainkan untuk memenuhi amanat regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2027 Tembus Rp107,3 Juta, Jamin Beban Jemaah Tetap TerkendaliTerobosan Pertanian di Cirebon: Uji Coba Tabela Bidik Target Empat Kali Panen Setahun
“Merger ini dilakukan untuk memenuhi amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK),” ujar Dadang saat memberikan keterangannya.
Berdasarkan ketentuan yang ada, setiap Kuasa Pemilik Modal (KPM) atau pemerintah daerah idealnya hanya menaungi satu entitas BPR. Melalui peleburan kedua bank milik daerah ini, entitas baru yang terbentuk diproyeksikan memiliki total aset bernilai fantastis, yakni menembus lebih dari Rp1 triliun.
Kendati demikian, proses penyatuan dua institusi perbankan dengan karakteristik berbeda ini memerlukan kehati-hatian ekstra. Dadang mengakui bahwa integrasi menyangkut penyatuan sistem operasional, penyelarasan sumber daya manusia, hingga peleburan budaya kerja menjadi tantangan tersendiri yang harus diselesaikan.
Saat ini, seluruh tahapan administratif dan teknis tersebut berada dalam tahap supervisi intensif serta kajian mendalam bersama OJK dan Bank Indonesia (BI). Di sisi lain, struktur kepemilikan saham pascamerger juga masih menjadi fokus utama yang nantinya akan diputuskan secara final melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan tetap memprioritaskan kepentingan daerah.
“Saat ini, proses merger masih dalam tahap kajian dan supervisi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia (BI),” imbuhnya. Pemerintah daerah menargetkan seluruh rangkaian proses konsolidasi perbankan ini dapat rampung sepenuhnya sesuai tenggat waktu yang ditentukan, guna melahirkan BPR daerah yang jauh lebih sehat, efisien, dan kontributif bagi perekonomian masyarakat Cirebon. (rif/dbs)
