Momentum HUT ke-81 RI, 1.279 Warga Binaan Lapas Narkotika Cirebon Terima Remisi

Remisi lapas dari bupati cirebon
​Penyerahan remisi oleh Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi, dilakukan secara simbolis dalam sebuah prosesi di Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon, Senin (17/8/2026).
0 Komentar

CIREBON – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa harapan baru bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Cirebon. Sebanyak 1.279 narapidana resmi menerima remisi atau pengurangan masa pidana sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik selama menjalani masa hukuman.

​Penyerahan remisi ini dilakukan secara simbolis dalam sebuah prosesi di Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon, Senin (17/8/2026). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Cirebon, Imron, yang menyaksikan pemberian pengurangan masa hukuman kepada para warga binaan, termasuk anak binaan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

​Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon, Machda Landasny, memaparkan bahwa saat ini jumlah penghuni di lapas yang dipimpinnya telah mencapai 1.427 orang. Angka ini tercatat jauh melampaui kapasitas ideal fasilitas tersebut yang semestinya hanya menampung 460 orang.

Baca Juga:Peringatan HUT ke-81 RI di Gedung Sate, Dedi Mulyadi Soroti 80 Ribu Warga Jabar Masih Hidup dalam Gelap353 Siswa Keracunan MBG di Berastagi, Kepala BGN Ancam Pecat Tidak Hormat Kepala SPPG

​Machda menjelaskan bahwa dari total 1.427 warga binaan, sebanyak 1.279 orang dinyatakan berhak menerima remisi, sementara 148 orang lainnya belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.

​”Dari jumlah 1.427 orang, yang mendapatkan remisi sebanyak 1.279 orang. Sisanya 148 orang,” ujar Machda dalam keterangannya.

​Terkait 148 warga binaan yang belum mendapatkan remisi, Machda merinci bahwa mereka masuk ke dalam beberapa kategori pengecualian, seperti narapidana yang menjalani hukuman seumur hidup, masih dalam status menjalani pidana subsidair, serta kategori lainnya yang belum memenuhi kriteria pemberian remisi sesuai aturan yang berlaku.

​Mengenai besaran pengurangan masa tahanan, pihak Lapas memberikan variasi durasi bagi para warga binaan yang lolos seleksi. Durasi remisi yang diberikan bervariasi mulai dari satu bulan hingga maksimal enam bulan.

​”Remisi yang diberikan mulai dari satu bulan hingga enam bulan untuk warga binaan,” tutur Machda menegaskan.

​Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku positif dan mengikuti program pembinaan dengan baik, sehingga proses reintegrasi mereka ke masyarakat dapat berjalan lebih cepat. (red/dbs)

0 Komentar