CIREBON – Rapat kerja Komisi III DPRD Kota Cirebon membahas sinergitas pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, Selasa (12/8/2026).
Rapat tersebut sebagai upaya pengendalian pornografi, serta implementasi PP Nomor 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak di Kota Cirebon.
Berbagai perangkat daerah dan stakeholder, seperti Dinsos, DP3APPKB, Disdik, unsur kepolisian, RSD Gunung Jati dilibatkan dalam rapat koordinasi lintas sektoral.
Baca Juga:Sarat Makna Spiritualitas dan Sosial, Keraton Kaprabonan Cirebon Lestarikan Tradisi Rebo WekasanPAMDI Kabupaten Cirebon Gelar Festival Dangdut Indonesia ke-3 untuk Gali Talenta Muda
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf MPd mengatakan, rapat ini sangat penting demi memastikan pola penanganan dan pencegahan kasus kekerasan seksual di Kota Cirebon dapat terus ditekan.
“Selain itu juga, koordinasi ini memastikan implementasi PP Tunas bisa terlaksana dengan baik di Kota Cirebon,” tuturnya memimpin rapat di Griya Sawala gedung DPRD.
Melalui koordinasi ini, Komisi III DPRD mengetahui sejumlah catatan yang mesti menjadi perhatian, baik dari sisi anggaran operasional, keterbatasan sumber daya manusia, hingga sarana rumah aman bagi korban.
“Secara anggaran, operasional sangat terbatas, terutama saat penanganan kasus di ranah hukum. SDM, baik ahli psikolog maupun ahli hukum, juga sangat kurang. Selain itu, rumah aman bagi korban selama pendampingan juga belum ada,” jelasnya.
“Namun, dari seluruh keterbatasan tersebut, saya apresiasi peran setiap stakeholder yang memiliki koordinasi yang kuat dalam penanganan dan pencegahan kekerasan seksual hingga ke tingkat bawah, baik PSM, TKSK, Motekar, dan lainnya,” kata Yusuf.
Menurutnya, rapat koordinasi akan terus berjalan karena pembahasan akan lebih rinci guna menentukan pola implementasi penanganan dan pencegahan berdasarkan PP Tunas di Kota Cirebon.
“Terutama usia rentan seperti usia pelajar, bagaimana pencegahan kecanduan doom scrolling dan paparan pornografi dari banyak konten di dunia daring. Selain itu juga pola pengawasan melalui edukasi guru, orang tua, dan pelajar agar tidak kewalahan menghadapi algoritma media sosial yang tidak ramah anak,” terangnya.
Baca Juga:Unjuk Kebolehan Olah Vokal, Lomba Karaoke Pegawai Semarakkan Peringatan HUT ke-81 RI di Kecamatan BabakanSemarak HUT ke-81 RI di Gebang: Ribuan Warga Antusias Ikuti Jalan Santai dan Layanan Kesehatan Gratis
Hal serupa disampaikan Anggota DPRD Kota Cirebon, R Endah Arisyanasakanti. Ia mengatakan sosialisasi dan edukasi mesti dilakukan secara rutin, tidak hanya bagi siswa tetapi juga bagi orang tua siswa di sekolah.
