CIREBON — Pengelolaan sampah di Kabupaten Cirebon dinilai masih menghadapi tantangan besar di tingkat hulu hingga hilir. Dari total 16 Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang telah dibangun oleh pemerintah daerah, tercatat baru tiga fasilitas yang aktif beroperasi hingga pertengahan Agustus 2026.
Kondisi tersebut memicu sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon. Dewan mendesak agar pemerintah daerah memasukkan penguatan sistem penanganan sampah dan penambahan armada pengangkut sebagai program prioritas dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana, S.T., M.M., menegaskan bahwa fasilitas pengelolaan sampah yang mangkrak menandakan masih adanya pekerjaan rumah (PR) besar dalam tata kelola lingkungan di Kabupaten Cirebon. Ia menyebut pembangunan fisik semata tidak akan menyelesaikan persoalan apabila tidak diimbangi dengan kesiapan kelompok pengelola di masyarakat.
Baca Juga:Kabar Duka, Sesepuh Pondok Buntet Pesantren Cirebon KH Hasanuddin Kriyani Wafat di RSPAD JakartaKomisi III DPRD Soroti Paparan Pornografi pada Pelajar
“Jangan sampai fasilitas yang sudah dibangun dengan anggaran daerah justru mangkrak dan tidak berjalan. Pembangunan fisik harus beriringan dengan pembentukan serta pembinaan kelompok pengelola yang aktif, terampil, dan berkelanjutan,” ujar Anton saat memberikan keterangan di Cirebon.
Integrasi Hulu-Hilir dan Program Kampung Bersih
Menurut Anton, sampah merupakan persoalan harian yang tidak bisa ditunda penanganannya. Pasokan sampah terus mengalir setiap hari dari permukiman warga, pasar tradisional, hingga tempat usaha, sehingga sering kali memicu penumpukan di Tempat Penampungan Sementara (TPS) resmi maupun TPS liar.
Untuk menekan volume limbah sejak dari sumbernya, Politisi Partai Golkar tersebut mendorong optimalisasi Program Kampung Bersih yang tersebar di 40 desa di Kabupaten Cirebon. Ia menilai setiap wilayah membutuhkan pendekatan penanganan yang spesifik sesuai dengan karakter sampah lokal.
“Penguatan tata kelola sampah harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir. Mulai dari pemilahan sampah organik dan anorganik di tingkat rumah tangga, pengolahan di TPS3R, penguatan Program Kampung Bersih di desa-desa, hingga penanganan akhir untuk residu,” jelasnya.
Soroti Kebutuhan Armada Pengangkut pada KUA-PPAS 2027
Selain membenahi operasional TPS3R dan pemilahan di tingkat warga, Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon juga menyoroti minimnya sarana pendukung seperti kendaraan pengangkut. Tanpa jumlah armada yang memadai, upaya pemilahan di tingkat bawah akan sia-sia karena sampah tetap menumpuk di TPS dan terlambat diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
