Cegah Kesewenang-wenangan, RUU Perampasan Aset Didesak Tak Jadi Alat Bungkam Pers dan Oposisi

RDP Komisi III DPR RI terkait RUU perampasan aset
Rapat dengar pendapat (RDP) terkait RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, (3/8/2026).
0 Komentar

JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang kini tengah bergulir di DPR RI menuai sorotan tajam terkait urgensi jaminan perlindungan hak-hak sipil dan kebebasan berdemokrasi. Pemerintah dan parlemen didesak untuk memasukkan klausul pencegahan yang ketat agar regulasi tersebut tidak bertransformasi menjadi senjata politik untuk membungkam oposisi maupun mengintimidasi kalangan pers.

Peringatan keras tersebut disampaikan oleh pakar kebijakan publik, Bambang Harymurti, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Bambang menegaskan bahwa kewenangan perampasan aset merupakan salah satu bentuk instrumen kekuasaan tertinggi yang dimiliki negara terhadap warga negaranya. Oleh karena itu, batasan hukum yang presisi dan eksplisit sangat mutlak diperlukan agar instrumen ini tidak disalahgunakan oleh pihak penguasa.

Baca Juga:Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, Pemkab Cirebon Perkuat Operasional KDKMP dan UMKM Lewat 268 ArmadaIPM Jabar 2025 Capai 75,90 Poin, Seluruh Komponen Pembentuk Mengalami Perbaikan

“Undang-undang harus secara eksplisit mencegah penyalahgunaan politik kewenangan merampas aset. Hal ini tidak boleh hanya diserahkan begitu saja kepada niat baik pejabat atau rezim yang sedang berkuasa,” tegas Bambang di hadapan para anggota Komisi III DPR.

Dalam pandangannya, RUU Perampasan Aset wajib memuat larangan tegas terhadap pemanfaatan kewenangan hukum untuk menekan individu atau kelompok karena alasan kebebasan berpendapat dan aktivitas politik yang sah. Bambang mengingatkan bahwa kekhawatiran ini bukanlah bentuk paranoia, melainkan bentuk kewaspadaan terhadap besarnya potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum jika regulasi yang disusun memiliki celah hukum (loopholes).

“Kewaspadaan ini bukan paranoia. Kekuasaan untuk merampas aset adalah salah satu bentuk kekuasaan negara yang paling besar terhadap warga negara. Regulasi ini tidak boleh dijadikan alat mengintimidasi wartawan, menekan masyarakat sipil, menargetkan seseorang secara selektif tanpa kriteria hukum yang objektif, maupun menekan entitas bisnis karena alasan politik,” lanjut Bambang menjelaskan.

Saat ini, RUU Perampasan Aset telah resmi masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan ditargetkan rampung disahkan pada tahun ini. Menanggapi masukan dari berbagai elemen publik, DPR memastikan akan mengawal proses pembentukan undang-undang ini secara transparan dan inklusif.

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan bahwa parlemen saat ini masih mencermati dan memfokuskan pembahasan pada sejumlah isu substansial dan krusial di dalam draft RUU tersebut. Guna menyempurnakan pasal-pasal di dalamnya, Komisi III DPR dipastikan akan terus menyerap aspirasi dari akademisi, praktisi hukum, hingga organisasi masyarakat sipil.

0 Komentar