“Kami akan membuka ruang partisipasi publik setinggi-tingginya dan seluas-luasnya terkait seluruh tahapan pembahasan RUU Perampasan Aset ini,” pungkas Saan.
Melalui pelibatan publik yang intensif, pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan tidak hanya melahirkan regulasi penegakan hukum yang efektif dalam memberantas kejahatan ekonomi dan korupsi, tetapi juga menghadirkan kepastian hukum yang menjamin hak-hak asasi warga negara. (red/dbs)
