Akselerasi Ekonomi Daerah: Komisi II DPRD Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Digitalisasi Masif

Komisi II DPRD dorong UMKM naik kelas
Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setyawan SSi,.
0 Komentar

CIREBON — Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon terus mematangkan langkah strategis untuk memacu pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam upaya mendorong para pelaku usaha lokal agar mampu “naik kelas,” jajaran legislatif mendesak percepatan program digitalisasi secara masif dan terintegrasi di seluruh lini bisnis UMKM.

Menurut Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setyawan SSi, Langkah akselerasi ini dinilai sangat krusial mengingat peta persaingan pasar yang kini telah bergeser cepat ke arah digital. Pelaku UMKM tidak lagi cukup hanya mengandalkan pola pemasaran konvensional atau transaksi tatap muka semata, melainkan harus mampu beradaptasi dengan ekosistem digital agar cakupan pasarnya makin luas dan berdaya saing tinggi.

“Pembinaan jangan hanya administratif. Harus ada ukuran keberhasilannya. Misalnya, setelah dibina apakah produknya sudah masuk platform digital, apakah penjualannya meningkat, dan apakah pasarnya semakin luas,” ujar Aan.

Baca Juga:Langkah Taktis Agus Mulyadi: Mundur dari Staf Ahli Wali Kota, Diproyeksi Penantang Kuat Pilkada Cirebon 2029Puluhan Tahun Menekuni Bonsai, Koleksi Beringin Milik Warga Bekasi Diakui Maestro Jepang

Penguatan daya saing UMKM melalui integrasi teknologi digital menjadi kunci utama agar pelaku usaha lokal tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu menembus pasar yang lebih luas. Digitalisasi bukan sekadar tren gaya hidup, melainkan kebutuhan mendesak yang menjadi sarana utama bagi UMKM untuk memperluas jangkauan promosi, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperkuat rantai pasok bisnis.

Tak hanya menyoroti aspek pemasaran digital (digital marketing), Aan Setyawan juga menekankan pentingnya kemudahan akses perizinan dan tata kelola keuangan yang transparan. Penggunaan platform digital seperti sistem Online Single Submission (OSS) untuk legalitas usaha serta pemanfaatan layanan perbankan digital—termasuk kemudahan fasilitas pembiayaan dari Bank Perekonomian Rakyat (BPR) daerah—diharapkan dapat memangkas birokrasi yang selama ini kerap mengandaskan potensi pertumbuhan para pelaku usaha kecil.

“Di zaman ketika orang bisa membeli barang hanya dengan beberapa sentuhan di layar ponsel, kemampuan menjual secara digital menjadi bagian penting dari daya saing UMKM,” tambahnya.

Lebih jauh, Sekretaris Komisi II DPRD ini juga meminta dinas teknis terkait dan pemangku kepentingan untuk tidak sekadar memberikan bantuan secara sporadis, melainkan menghadirkan pendampingan yang berkelanjutan. Program pelatihan literasi digital, fasilitasi legalitas produk, hingga kemudahan akses permodalan harus dijalankan secara terintegrasi dan tepat sasaran.

0 Komentar