KOTA CIREBON — Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon mengambil langkah tegas untuk membenahi tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai bermasalah. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen penyehatan kelembagaan agar keberadaan perusahaan plat merah tersebut memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), ketimbang terus menggerogoti Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Langkah korektif ini sejalan dengan program prioritas Rencana Pembangunan Daerah yang dicanangkan Wali Kota Cirebon, Effendi Edo. Melalui audit dan penilaian kinerja secara komprehensif, Pemkot Cirebon tengah memetakan kondisi kesehatan finansial serta efisiensi operasional seluruh BUMD yang beroperasi di bawah naungan pemerintah kota.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Dr. Iing Daiman, mengungkapkan bahwa tidak seluruh BUMD berada dalam kondisi keuangan yang prima. Beberapa entitas bisnis daerah mencatatkan kinerja memuaskan, namun sebagian lainnya berada dalam status kritis atau “sakit” sehingga membutuhkan intervensi dan tindakan medis organisasi yang cepat.
Baca Juga:Diduga Sakit, Mahasiswi Asal Bangka Belitung Ditemukan Meninggal di Kamar Kos CirebonRespons Cepat Pemprov Jabar dan Pemkab Sukabumi Tangani Kebakaran 51 Rumah di Cisolok
“Kondisi objektif setiap BUMD saat ini sangat memprihatinkan dan bervariasi. Ada BUMD yang masih tergolong sehat, tetapi ada pula yang memprihatinkan dan membutuhkan pembenahan mendasar,” ujar Iing Daiman di Cirebon.
Berdasarkan pemetaan awal, badan usaha seperti Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Giri Nata dan Perumda Pasar Berintan relatif mampu menjaga stabilitas operasional serta layanan publiknya. Sebaliknya, BUMD seperti Perumda Pembangunan dan Perumda Farmasi Ciremai kini menjadi sorotan utama dalam daftar evaluasi total Pemkot.
Iing menegaskan, dari hasil evaluasi komprehensif tersebut, Pemkot Cirebon tidak akan ragu mengeksekusi berbagai skenario penyelamatan hingga tindakan drastis demi menyelamatkan keuangan daerah. Skenario yang disiapkan meliputi restrukturisasi manajemen, penggabungan (merger), hingga opsi pembubaran entitas bagi BUMD yang terbukti tidak lagi prospektif secara bisnis.
“Kami melakukan penilaian secara cermat dan menyeluruh. Setiap opsi—mulai dari penyehatan internal, merger, hingga pembubaran—tersedia di meja kebijakan. keputusannya kelak akan didasarkan pada efisiensi anggaran dan manfaat nyata bagi publik,” tegas Iing.
Rencana evaluasi mendasar ini juga mendapat pengawalan ketat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon. Pihak legislatif mendorong agar Pemkot Cirebon transparan dalam menyampaikan hasil penilaian BUMD, serta menghentikan skema penyertaan modal APBD pada perusahaan daerah yang terbukti terus menggemukkan beban utang maupun tunggakan pajak.
