​”Kami menegaskan bahwa penindakan ini bukan semata-mata untuk memberikan efek jera melalui sanksi administratif, melainkan wujud kepedulian dan upaya nyata kami dalam menyelamatkan nyawa masyarakat di jalan raya,” pungkasnya.
​Pihak Satlantas Polresta Cirebon pun mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pengguna jalan di wilayah Kabupaten Cirebon, untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, mengutamakan keselamatan, serta melengkapi perlengkapan berkendara demi mengikis angka kecelakaan di masa mendatang. (crd)
