Fokus Pembangunan Kabupaten Cirebon 2027: Bupati Imron Prioritaskan Infrastruktur dan Hilirisasi Sektor Unggul

Pemkab Cirebon fokuskan anggaran untuk infrastruktur
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, saat menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon yang berlangsung di Ruang Abimata DPRD setempat pada Senin (13/7/2026).
0 Komentar

Dalam rancangan fiskal tersebut, Pemkab Cirebon menargetkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menembus angka Rp1,04 triliun. Target PAD ini bersumber dari optimalisasi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta pos pendanaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah menurut regulasi.

Di sisi lain, sektor pendapatan transfer dari pemerintah pusat maupun provinsi diproyeksikan menyumbang sebesar Rp3,20 triliun. Angka tersebut menggenapkan rencana total kerangka belanja daerah Kabupaten Cirebon pada tahun 2027 menjadi sebesar Rp4,34 triliun.

Anggaran belanja jumbo tersebut nantinya akan dialokasikan ke dalam pos belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer. Porsi terbesar dari struktur belanja ini diprioritaskan untuk mendukung langsung sektor pelayanan publik, pembangunan fasilitas publik, belanja modal infrastruktur, serta pemenuhan hak-hak aparatur sipil negara (ASN) demi mendongkrak kinerja birokrasi.

Baca Juga:Pesta Demokrasi Bekasi: 154 Desa Bersiap Gelar Pilkades Serentak 20 September 2026Jalan Rusak di Cirebon Timur Belum Tertangani, DPRD Berjanji Kawal Ketat Aspirasi Warga

Mengenai defisit anggaran yang muncul dalam rancangan struktural tersebut, Bupati Imron menyebutkan bahwa celah fiskal akan ditutupi melalui pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya yang diproyeksikan mencapai Rp102 miliar. Sementara itu, untuk pos pengeluaran pembiayaan, pemkab mengalokasikan dana sebesar Rp5 miliar yang disuntikkan sebagai penyertaan modal guna memperkuat performa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 yang diserahkan hari ini akan dibahas secara mendalam dan komprehensif bersama dengan pihak DPRD. Hasil kesepakatan dari pembahasan ini nantinya menjadi fondasi legal formal dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD), sehingga seluruh program kerja bermuara pada pencapaian target pembangunan daerah yang telah kita canangkan bersama,” pungkas Imron menutup penjelasannya.

Sebagai informasi, dalam rapat paripurna yang berjalan khidmat tersebut, DPRD Kabupaten Cirebon juga secara resmi memberikan ketetapan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Raperda tersebut selanjutnya akan segera dilayangkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk menjalani proses evaluasi dan penyelarasan akhir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (rif/rls)

0 Komentar