Di akhir keterangannya, Febrie menekankan bahwa langkah hukum represif yang diambil Kejagung sama sekali tidak bertujuan untuk menjatuhkan program kerja pemerintah. Sebaliknya, Kejaksaan Agung berkomitmen penuh untuk mengawal agar program Makan Bergizi Gratis (MBG)—yang merupakan salah satu pilar program prioritas nasional—tetap dapat berjalan dengan bersih, transparan, dan tepat sasaran tanpa gangguan praktik koruptif. (red/dbs)
Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis Memanas, Jampidsus Dalami Keterlibatan 47 Nama Baru
