Janji Awal Juli Ditagih, Warga Datangi PUTR Pertanyakan Kepastian Betonisasi Jalan Dompyong – Karangwangun

Kepastian progres pekerjaan jalan dompyong-karangwangun
Tim JP bersama perwakilan warga langsung mendatangi Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah 7 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon yang berlokasi di Karangwareng, Jumat (3/7/2026).
0 Komentar

​Dalam keterangannya, Kepala UPTD Wilayah 7 PUTR Kabupaten Cirebon, Aliudin, menegaskan komitmen dinas untuk mengawal proyek ini agar tidak kembali mengalami keterlambatan yang merugikan hajat hidup orang banyak.

​”Status MC-0 akan mulai kita laksanakan pada hari Senin, 6 Juli 2026, dan langsung disusul dengan eksekusi pengerjaan fisik di lapangan. Kami pastikan dalam waktu tidak lebih dari tiga hari sejak proses tersebut, papan proyek informasi pengerjaan sudah mulai dipasang di lokasi agar masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya pembangunan ini,” kata Aliudin meyakinkan.

​Selain menuntut kejelasan proyek baru, Wahyadi atas nama warga sekitar juga menyampaikan keluhan mendalam terkait buruknya kualitas proyek perbaikan jalan yang sebelumnya telah dibangun pada tahun 2025 lalu. Kondisi infrastruktur yang baru berumur jagung tersebut saat ini dilaporkan sudah kembali mengalami kerusakan parah. Warga mendesak Dinas PUTR Kabupaten Cirebon untuk segera memaksa kontraktor terdahulu melakukan perbaikan, karena jalur tersebut dinilai masih masuk dalam masa pemeliharaan.

Baca Juga:Hadapi Musim Kemarau, Bupati dan Wali Kota di Jabar Diinstruksikan SiagaUsulan Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat Menjadi Provinsi Sunda Resmi Masuk Tahap Legislasi

​Wahyadi membeberkan adanya indikasi kelalaian dalam pengawasan anggaran, sebab dana retensi (jaminan pemeliharaan) diduga telah dicairkan tanpa adanya realisasi perbaikan di lapangan. Padahal, menurutnya, Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon sebelumnya telah memfasilitasi koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak terkait, di mana disepakati komitmen bersama bahwa perbaikan kerusakan wajib dituntaskan sebelum dana retensi tersebut dapat dicairkan. Namun pada kenyataannya, janji politis dan administratif itu belum juga direalisasikan.

​Merespons persoalan pelik terkait proyek tahun 2025 itu, pihak DPUTR Kabupaten Cirebon menyatakan akan segera mengambil langkah diplomasi internal. Dinas berjanji akan mencari solusi terbaik demi memastikan akses transportasi masyarakat tidak terus terganggu oleh keterlambatan penanganan pihak ketiga.

​”Akan kami perjuangkan dan koordinasikan secara intensif dengan Kepala Bidang PUTR terkait penanganan perbaikan jalan yang saat ini kondisinya rusak namun masih dalam masa retensi tersebut. Walaupun masa garansi dari kontraktor sebelumnya secara dokumen telah terlewati, Dinas PUTR berkomitmen untuk mengambil alih dan mengganti pekerjaan kontraktor tersebut demi kenyamanan publik,” urai perwakilan DPUTR.

​Masyarakat pengguna jalan Dompyong-Karangwangun kini hanya bisa berharap agar realisasi janji pada Senin, 6 Juli 2026, bukan sekadar peredam gejolak informasi sesaat atau pemanis retorika belaka. Jalur ini merupakan urat nadi perekonomian masyarakat sekitar, di mana penundaan infrastruktur yang layak tidak hanya menghambat mobilitas harian warga, melainkan juga mengancam keselamatan para pengguna jalan yang melintas setiap harinya. (rif/nun)

0 Komentar