Kejaksaan Lepas Roy Suryo dan Tifa, Jokowi Mania Soroti Kejanggalan Proses Hukum

Andi Azwan
Ketua Umum Jokowi Mania (Jokman) Nusantara Bersatu, Andi Azwan
0 Komentar

JAKARTA – Ketua Umum Jokowi Mania (Jokman) Nusantara Bersatu, Andi Azwan, menyuarakan kegelisahannya terkait langkah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dr. Tifa dalam perkara dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Andi menilai kebijakan tersebut menyimpang dari pola umum yang selama ini berjalan. Ia menyebut, dalam praktik lazim, Kejaksaan biasanya melanjutkan status penahanan yang telah ditetapkan oleh kepolisian. Namun pada kasus ini, meski keduanya sempat mendekam di tahanan Polda Metro Jaya, Kejaksaan justru membebaskan mereka setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Ini merupakan situasi yang tidak lazim. Biasanya, jika seseorang sudah mengenakan rompi oranye dan ditahan di tingkat penyidikan, Kejaksaan akan meneruskan penahanan tersebut. Kali ini berbeda, sehingga memicu pertanyaan besar,” ujar Andi dalam acara Head to Head CNN Indonesia, Rabu (25/6) malam.

Baca Juga:158 Ribu Rumah di Cirebon Bakal Nikmati Jaringan Gas Gratis, Program Dimulai Pekan DepanBupati Cirebon Ibadah Umrah, Wakil Bupati Ditunjuk Jadi Plh untuk Jamin Pelayanan Publik

Ia menambahkan bahwa keganjilan ini tidak hanya mengusik dirinya, tetapi juga publik luas yang mengikuti jalannya perkara.

“Tentu ini menjadi tanda tanya bagi masyarakat. Saya hadir di sini mewakili rasa penasaran publik. Kejaksaan wajib memberikan penjelasan yang terang dan dapat diterima akal sehat,” tegasnya.

Di sisi lain, Andi juga menyoroti perawatan medis yang dijalani Roy Suryo dan dr. Tifa di Rumah Sakit Kramat Jati. Menurut pengamatannya, kondisi fisik keduanya terlihat bugar dan tidak menunjukkan tanda-tanda sakit berat. Ia bahkan mendengar kabar bahwa keduanya ditempatkan di ruang perawatan VIP, sebuah fakta yang menurutnya semakin memperkeruh suasana.

“Ada kesan perlakuan istimewa di sana. Mereka diperiksa dengan status penangguhan penahanan, lalu mendapatkan fasilitas ruang VIP. Ini kembali menjadi pertanyaan publik,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, membenarkan bahwa dirinya mendampingi klien saat proses penahanan di Polda Metro. Ia menilai langkah kepolisian menahan Roy tidak memiliki dasar urgensi yang kuat. Menurutnya, jika penyidik hendak melimpahkan berkas dan barang bukti, seharusnya cukup dengan surat panggilan resmi, tanpa harus melakukan penangkapan secara dramatis.

0 Komentar