CIREBON — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon memastikan roda pemerintahan dan roda pelayanan publik di wilayahnya tetap berjalan normal serta kondusif. Langkah ini diambil menyusul keberangkatan Bupati Cirebon ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah umrah yang dikategorikan sebagai Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN).
​Untuk mengisi kekosongan pimpinan sementara dan menjamin seluruh program daerah tetap berjalan sesuai rencana, Wakil Bupati Cirebon secara resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Cirebon.
​Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa, membenarkan perihal keberangkatan orang nomor satu di Cirebon tersebut. Ia menegaskan bahwa kepergian Bupati telah menempuh prosedur legalitas yang ketat dan mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat.
Baca Juga:Dinas PUTR Kabupaten Cirebon Jamin Mutu Puluhan Proyek Jalan dan Jembatan di Tahun 2026Menjawab Keresahan Warga Cirebon Timur atas Kepastian Perbaikan Jalan
​“Betul, Pak Bupati saat ini sedang melaksanakan PDLN atau perjalanan dinas luar negeri dalam rangka ibadah umrah. Seluruh proses perizinannya sudah klir dan keluar sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi, tidak ada persoalan apa pun terkait cuti maupun keberangkatan beliau,” ujar Yadi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (25/6/2026).
​Masa Tugas dan Batasan Kewenangan Plh
Lebih lanjut, Yadi menjelaskan bahwa demi menjaga ritme birokrasi, surat penunjukan Wakil Bupati sebagai Plh Bupati Cirebon telah diterbitkan. Penugasan dinas ini dijadwalkan berlangsung selama kurang lebih dua pekan, terhitung mulai 23 Juni hingga 8 Juli 2026.
​Meskipun memegang kendali harian, Yadi menggarisbawahi bahwa posisi Pelaksana Harian memiliki batasan regulasi yang cukup ketat dibandingkan pejabat definitif. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, ada tiga aspek krusial yang tidak boleh disentuh oleh Plh, yaitu:
​• Sektor Kepegawaian: Plh tidak diperkenankan mengambil keputusan strategis atau kebijakan mutasi, seperti pengangkatan, pemindahan, maupun pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN).
• ​Sektor Organisasi: Plh dilarang keras melakukan perombakan atau perubahan terhadap dokumen-dokumen strategis pemerintah daerah, termasuk Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja).
• Sektor Anggaran: Plh tidak memiliki otoritas untuk mengambil keputusan prinsipil yang berdampak besar pada alokasi dan postur anggaran daerah tanpa adanya persetujuan dari pejabat definitif.
​”Jadi ada tiga aspek yang menjadi batasan mutlak, yakni kepegawaian, organisasi, dan anggaran. Namun, di luar tiga hal koridor tersebut, seluruh tugas-tugas pemerintahan rutin dan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap dapat dilaksanakan oleh Plh sebagaimana mestinya,” imbuh Yadi secara mendetail.
