Kejaksaan Lepas Roy Suryo dan Tifa, Jokowi Mania Soroti Kejanggalan Proses Hukum

Andi Azwan
Ketua Umum Jokowi Mania (Jokman) Nusantara Bersatu, Andi Azwan
0 Komentar

“Namun pada Jumat pagi, penangkapan dilakukan dengan cara yang sangat mengejutkan. Kami melihat tidak ada unsur mendesak yang mengharuskan tindakan represif di jam 7 pagi. Kami pun sudah mengantongi bukti-bukti untuk menyanggah,” jelas Gafur.

Ia menambahkan bahwa prosedur penangkapan dinilainya tidak sepenuhnya selaras dengan prinsip KUHAP maupun semangat hukum pidana modern yang mengedepankan pendekatan humanis.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, membenarkan bahwa pihaknya menerima pelimpahan tahap II dari Polda Metro Jaya pada Senin (22/6). Ia menjelaskan bahwa keputusan tidak menahan kedua tersangka didasari oleh adanya permohonan penangguhan penahanan dari keluarga dan kuasa hukum.

Baca Juga:158 Ribu Rumah di Cirebon Bakal Nikmati Jaringan Gas Gratis, Program Dimulai Pekan DepanBupati Cirebon Ibadah Umrah, Wakil Bupati Ditunjuk Jadi Plh untuk Jamin Pelayanan Publik

Marcelo menyebut pihak keluarga bertindak sebagai penjamin yang bersedia menerima segala konsekuensi apabila Roy dan Tifa mangkir dari agenda persidangan. Selain itu, kedua tersangka juga telah menandatangani surat pernyataan untuk bersikap kooperatif, mematuhi aturan yang berlaku, serta tidak mengulangi perbuatan yang dituduhkan.

“Kami mempertimbangkan jaminan dari keluarga serta komitmen para tersangka untuk menjaga ketertiban selama proses hukum berlangsung,” pungkas Marcelo di Kejari Jaksel, Senin (22/6). (red)

0 Komentar