Tepis Isu Tarif Liar, RSUD Waled Pastikan Pengelolaan Parkir Profesional dan Berasuransi Sesuai Regulasi

Tepis isu parkir liar RSUD Waled
Foto ilustrasi tempat parkir RSUD Waled, Kabupaten Cirebon
0 Komentar

Lebih lanjut, dr. Deni menekankan bahwa RSUD Waled memegang teguh prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dengan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi korporasi atau penyedia jasa yang ingin menjalin kerja sama kemitraan. Kendati demikian, ia menggarisbawahi bahwa seluruh proses seleksi dan operasional wajib ditempuh melalui koridor yang profesional, transparan, dan menjauhi praktik nepotisme.

Rumah sakit memastikan tidak ada perlakuan khusus atau hak istimewa yang diberikan kepada kelompok maupun oknum tertentu. Setiap calon mitra yang berminat memiliki kedudukan dan peluang yang setara di mata hukum, sepanjang mereka mampu memenuhi kualifikasi teknis, finansial, dan standar pelayanan minimum yang telah ditetapkan oleh manajemen.

“Pada prinsipnya, pintu kami selalu terbuka bagi siapa saja yang ingin bersenergi dan bekerja sama. Silakan ajukan proposal penawaran sesuai dengan kompetensi profesionalisme dan keunggulan teknologi masing-masing. Namun, perlu kami garis bawahi dengan tebal bahwa seluruh prosesnya wajib tunduk dan patuh pada regulasi serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga:Gebrakan Baru BGN: Insentif Dapur MBG Tak Lagi Rata, Pegawai Dilarang Kembali Jadi PengelolaHadiri Hari Jadi ke-599, Sekda Herman Suryatman Ingatkan Cirebon Fokus Tekan Angka Kemiskinan

Menanggapi rumor spesifik mengenai tarif parkir ilegal yang diisukan mencekik pengunjung hingga menyentuh angka Rp70.000 hingga Rp150.000, dr. Deni secara lugas menyatakan bahwa informasi tersebut merupakan distorsi fakta yang tidak berbasis pada realitas lapangan. Ia menjamin seluruh pungutan retribusi parkir di area RSUD Waled mengacu pada nominal resmi yang telah dikodifikasikan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon.

“Jika ada pemberitaan atau narasi yang mengeklaim tiket parkir di sini melambung sampai Rp70 ribu atau bahkan Rp150 ribu, kami nyatakan dengan tegas bahwa informasi itu tidak benar sama sekali dan menjurus pada disinformasi. Kami bergerak dengan landasan hukum yang absolut, yaitu Perda. Seluruh penarikan tarif wajib berkiblat ke sana, tidak boleh kurang dan tidak boleh lebih,” kata dr. Deni dengan nada instruktif.

Kendati dikelola secara komersial profesional oleh pihak ketiga, RSUD Waled tidak menanggalkan jati dirinya sebagai instansi pelayan publik. Manajemen tetap mengintegrasikan dimensi sosial humanis dalam kebijakan perparkiran tersebut. Regulasi internal menggariskan bahwa tidak semua kendaraan yang melintasi palang pintu parkir dikenakan perlakuan komersial yang seragam.

0 Komentar