JAKARTA – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mendatangi dan menggeledah kediaman mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah progresif penyidik dalam mendalami dugaan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penggeledahan oleh Tim Sembilan Kejagung itu berlangsung pada Jumat malam (31/7/2026) di kediaman Febrie yang berlokasi di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen penting yang disinyalir kuat berkaitan dengan alur transaksi keuangan dalam perkara TPPU yang sedang diusut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi tindakan hukum yang dilakukan oleh tim penyidik di lapangan.
Baca Juga:Rupiah Menguat di Awal Pekan: Sentuh Rp17.985 per Dolar AS, Geopolitik Reda!Amankan Tiket Semifinal, Timnas Tidak Mau Coba-coba Pemain Lagi, Inilah Prediksi Starting XI Lawan VietnamÂ
“Penyidik melancarkan tindakan penggeledahan di kediaman yang bersangkutan dan berhasil mengamankan sejumlah dokumen. Langkah ini diambil guna mengumpulkan alat bukti pendukung terkait dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujar Anang dalam keterangannya.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan sikap kooperatif terhadap seluruh proses penegakan hukum yang tengah berjalan. Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membenarkan adanya penggeledahan oleh tim Kejaksaan Agung di rumah kliennya.
“Kami membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Pada prinsipnya, kami menghormati sepenuhnya wewenang dan pelaksanaan tugas penyidikan yang sedang dijalankan oleh tim Kejagung,” kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi media, Senin (3/8/2026).
Kendati demikian, Febri mengungkapkan bahwa hingga saat ini tim penasihat hukum belum menerima rincian Berita Acara Penyitaan maupun daftar resmi barang bukti yang diamankan penyidik dari lokasi penggeledahan.
“Sampai saat ini kami belum menerima daftar resmi dokumen atau barang bukti apa saja yang disita. Kami menduga berkas dan barang bukti tersebut saat ini masih dalam proses verifikasi serta pencatatan administratif oleh tim penyidik,” lanjut mantan Juru Bicara KPK tersebut.
Langkah penggeledahan ini mempertegas komitmen korps adhyaksa dalam menuntaskan penanganan perkara TPPU hingga tuntas, sekaligus menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis yang pernah diemban oleh Febrie Adriansyah di institusi kejaksaan. Pengembangan perkara dan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang disita diprediksi akan menjadi petunjuk penting bagi arah penyidikan selanjutnya. (rif/dbs)
