Empat Kuwu PAW Kabupaten Cirebon Resmi Dilantik, Berikut Daftar Wilayah dan Masa Jabatannya

Kuwu PAW Kabupaten Cirebon dilantik
Foto ilustrasi pelantikan Kuwu Pengganti Antar Waktu (PAW) di Kabupaten Cirebon.
0 Komentar

CIREBON — Peta kepemimpinan di tingkat desa di Kabupaten Cirebon resmi berganti. Sebanyak empat Kuwu terpilih hasil Pemilihan Kuwu Pengganti Antar Waktu (PAW) dijadwalkan menjalani prosesi pelantikan resmi di Aula Nyi Mas Gandasari, Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon menaruh harapan besar agar para kepala desa yang baru dilantik dapat langsung tancap gas serta mengutamakan aspek pelayanan publik di wilayahnya masing-masing.

Keempat kepala desa terpilih tersebut meliputi Kuwu Desa Cangkoak dan Desa Kedongdong Kidul di Kecamatan Dukupuntang, Kuwu Desa Kertasura di Kecamatan Kapetakan, serta Kuwu Desa Kendal di Kecamatan Astanajapura.

Baca Juga:Pasca-Insiden Baku Hantam dengan Pengunjung, Pengamen Resmi Dilarang Masuk Area Kuliner GTC CirebonUsut Kasus TPPU, Kejagung Geledah Rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Pelantikan Dipimpin Wakil Bupati

Pelaksanaan prosesi sakral pengambilan sumpah jabatan ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan, melalui Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Gilang Twindra Yudha. Gilang menjelaskan bahwa prosesi pelantikan dijadwalkan dipimpin secara langsung oleh Wakil Bupati Cirebon lantaran Bupati sedang menjalankan agenda dinas luar daerah.

“Mengingat Bapak Bupati tengah melaksanakan tugas dinas di luar kota, agenda pengambilan sumpah dan pelantikan empat Kuwu PAW akan dipimpin langsung oleh Ibu/Bapak Wakil Bupati Cirebon,” ujar Gilang.

Gilang menambahkan bahwa mekanisme pelantikan Kuwu PAW berbeda dengan pelantikan serentak pada umumnya. Pembatasan ketat diberlakukan untuk menjaga ketertiban selama acara berlangsung.

“Sesuai dengan ketentuan acara khusus Pengganti Antar Waktu, jumlah rombongan pendamping dialokasikan secara terbatas. Setiap kuwu terpilih hanya diperkenankan didampingi maksimal tiga orang dari pihak keluarga, yakni pasangan dan dua perwakilan keluarga. Anak-anak juga diimbau untuk tidak hadir di lokasi acara,” jelasnya.

Pembagian Masa Jabatan dan Harapan DPMD

Terkait peta masa jabatan, terdapat perbedaan skema periode kepemimpinan di antara keempat desa tersebut. Tiga di antaranya—yakni Desa Cangkoak, Desa Kedongdong Kidul, dan Desa Kendal—akan menyelenggarakan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak reguler pada tahun 2027 mendatang. Sementara itu, untuk Desa Kertasura di Kecamatan Kapetakan, kuwu terpilih akan mengemban amanah kepemimpinan hingga tahun 2029.

0 Komentar