CIREBON — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon untuk merombak total metodologi perhitungan target Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor retribusi parkir. Langkah ini dipicu oleh besarnya kesenjangan antara target nominal yang ditetapkan dalam anggaran dengan realisasi pendapatan riil di lapangan yang dinilai tidak masuk akal.
Kritik tajam tersebut mengemuka di tengah pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Cirebon Tahun 2027. Para legislator menilai, pola penetapan target penerimaan daerah oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait—khususnya Dinas Perhubungan (Dishub)—selama ini masih terjebak pada asumsi formalitas di atas kertas tanpa berbasis data kajian potensi lapangan yang valid.
Berdasarkan data evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan 2026, ketimpangan tersebut terlihat jelas pada capaian retribusi parkir. Dari target yang dibebankan sebesar Rp2,6 miliar untuk tahun 2026, hingga memasuki pertengahan tahun (Juli 2026) realisasi penerimaan yang berhasil disetorkan ke kas daerah baru menyentuh angka sekitar Rp700 juta atau belum mencapai 30 persen dari target tahunan.
Baca Juga:Kerahasiaan Pembuktian, Kejagung Batasi Informasi Publik Terkait Kasus TPPU Febrie AdriansyahEmpat Kuwu PAW Kabupaten Cirebon Resmi Dilantik, Berikut Daftar Wilayah dan Masa Jabatannya
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa pola penetapan target yang tidak rasional justru akan membebankan struktur anggaran dan menciptakan ilusi fiskal dalam perencanaan APBD.
“Pemerintah Daerah tidak boleh terus-menerus menetapkan target pendapatan berdasarkan asumsi di atas kertas hanya demi mempercantik dokumen perencanaan. Penetapan target retribusi parkir harus dilandasi oleh uji petik objektif dan perhitungan potensi riil di lapangan. Jika target dipasang tinggi tanpa dibarengi pemetaan dan sistem pemungutan yang memadai, hal itu hanya akan menjadi beban deviasi anggaran di akhir tahun anggaran,” tegas perwakilan DPRD dalam rapat pembahasan tersebut.
Dari perspektif tata kelola, DPRD menyoroti bahwa masalah mendasar belum optimalnya pendapatan parkir bukan sekadar soal besaran target, melainkan lemahnya pengawasan dan maraknya kebocoran di tingkat operasional. Banyak potensi ekonomi dari kantong-kantong parkir di 40 kecamatan yang belum terdaftar secara resmi atau masih dikuasai oleh praktik parkir liar. Akibatnya, alih-alih masuk sebagai sumber penerimaan daerah, potensi retribusi tersebut justru menguap tanpa pencatatan yang akuntabel.
