Di sisi lain, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon mengonfirmasi tingginya beban target yang ditetapkan jika dibandingkan dengan kapasitas pengawasan yang dimiliki saat ini. Keterbatasan personel pengawas di lapangan serta luasnya wilayah geografis menjadi tantangan utama dalam menertibkan titik-titik parkir yang tersebar di wilayah Kabupaten Cirebon. Meski demikian, Dishub berkomitmen melakukan revaluasi dan penataan ulang titik lokasi parkir strategis demi mengejar ketertinggalan target di sisa tahun anggaran.
Guna menyelesaikan persoalan tahunan ini, DPRD Kabupaten Cirebon mendorong Pemkab untuk segera melakukan inventarisasi dan legalisasi kantong parkir potensial, membenahi sistem pendataan juru parkir, serta mempertimbangkan pemanfaatan teknologi pemungutan berbasis digital. Langkah reformasi tata kelola ini dinilai krusial agar penyusunan APBD 2027 mendatang ditopang oleh proyeksi pendapatan yang transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ekonomis. (adv)
