Kerahasiaan Pembuktian, Kejagung Batasi Informasi Publik Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Kejagung batasi informasi publik terkait kasus TPPU
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
0 Komentar

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmen transparansi dalam penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kendati demikian, korps adhyaksa menegaskan adanya batas teknis informasi yang tidak dapat dibuka ke publik demi menjaga kerahasiaan materi penyidikan dan strategi pembuktian.

Langkah ini diambil agar proses pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan para saksi yang sedang berjalan dapat berlangsung optimal tanpa hambatan penyidikan.

Menjaga Integritas Pembuktian

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa meskipun Kejagung mengedepankan prinsip keterbukaan publik, beberapa materi perkara tetap memerlukan perlindungan prosedur hukum.

Baca Juga:Empat Kuwu PAW Kabupaten Cirebon Resmi Dilantik, Berikut Daftar Wilayah dan Masa JabatannyaPasca-Insiden Baku Hantam dengan Pengunjung, Pengamen Resmi Dilarang Masuk Area Kuliner GTC Cirebon

“Kami sudah berusaha sangat terbuka. Namun demikian, ada beberapa hal strategis yang memang tidak bisa dibuka secara bebas oleh penyidik kepada publik saat ini,” ujar Anang saat memberikan keterangan, Selasa (4/8/2026).

Anang menambahkan, kerahasiaan sejumlah rincian materi ditujukan untuk mengamankan langkah pembuktian perkara hingga proses persidangan.

“Penyidik saat ini tengah mendalami keterangan para saksi, memperkuat alat bukti, serta menganalisis barang bukti yang telah disita. Jika seluruh detail dibuka terlalu dini, hal itu berpotensi menyulitkan proses penyidikan dan strategi penuntutan ke depannya,” tegasnya.

Kepemownership Aset dan Barang Bukti Bernilai Fantastis

Proses penyidikan TPPU ini turut mencakup inventarisasi berbagai aset bernilai fantastis yang sebelumnya disita oleh Korshabara/Kortas Tipikor Polri. Aset-aset tersebut ditemukan dalam sebuah brankas tersembunyi berukuran besar di dinding sebuah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan tujuh koper berisi aset berharga, mencakup 74 kilogram emas batangan, serta uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang asing—antara lain 4.767.300 dollar AS, 14.083.800 dollar Singapura, serta uang tunai Rp 100 juta.

Terkait kepemilikan sah atas puluhan kilogram emas dan uang tunai bernilai jutaan dollar tersebut, Kejagung memastikan tidak akan menyembunyikan fakta hukum di ruang sidang.

“Seluruh status kepemilikan barang bukti, termasuk emas 74 kilogram dan uang sitaan tersebut, akan dibuka secara transparan dan diuji secara akuntabel di hadapan majelis hakim dalam proses persidangan mendatang,” tutup Anang. (red/dbs)

0 Komentar