KOTA CIREBON — Langkah Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, yang secara mendadak membantah adanya praktik setoran uang dalam proses rekrutmen Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menuai sorotan hangat dari berbagai pihak. Alih-alih meredakan isu di balik layar, aksi klarifikasi spontan tersebut justru memicu beragam tafsir dan dinilai tidak lazim dalam iklim komunikasi pemerintahan.
Kejadian bermula usai prosesi pelantikan pengurus tiga BUMD Kota Cirebon yang berlangsung di Balai Kota. Setelah seluruh susunan acara formal selesai dan doa penutup dikumandangkan, Wali Kota Effendi Edo secara tiba-tiba kembali menaiki podium utama. Di hadapan para pejabat, tamu undangan, serta jajaran yang baru dilantik, ia memberikan pernyataan tambahan yang menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi berjalan bersih tanpa ada pungutan atau transaksi uang yang mengalir kepada dirinya.
Guna memperkuat penegasannya, Wali Kota bahkan melontarkan pertanyaan secara langsung kepada jajaran Dewas dan Direksi terpilih untuk mengonfirmasi apakah mereka pernah dimintai uang atau komitmen setoran selama proses seleksi. Kendati para pejabat BUMD yang dilantik menjawab “tidak” secara serempak, manuver tersebut justru melahirkan ruang spekulasi baru di tengah publik.
Baca Juga:DPRD Cirebon Soroti Maraknya Kebocoran Parkir Liar, Target PAD Dinilai Hanya FormalitasKerahasiaan Pembuktian, Kejagung Batasi Informasi Publik Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Aksi tidak biasa ini memantik respons dari kalangan akademisi hingga praktisi politik. Ketua DPRD Kota Cirebon periode 1999–2004, Suryana, menilai langkah Wali Kota membantah isu yang belum secara resmi menjadi tuduhan hukum sebagai bentuk komunikasi publik yang kurang proporsional.
“Secara etika dan tradisi komunikasi pemerintahan, bantahan yang disampaikan secara mendadak tanpa adanya sangkaan resmi atau proses hukum terbuka justru terkesan janggal. Klarifikasi spontan ini dapat dipersepsikan publik sebagai sinyal defensif, sekaligus bisa menjadi pemicu bagi pihak eksternal maupun aparat penegak hukum (APH) untuk mencermati lebih mendalam akuntabilitas proses rekrutmen tersebut,” ungkap Suryana.
Dari perspektif hukum dan transparansi publik, klarifikasi di atas podium dinilai tidak serta-merta menghapus dahaga transparansi masyarakat terkait proses seleksi BUMD. Sebuah proses rekrutmen idealnya dibuktikan melalui keterbukaan rekam jejak, transparansi nilai ujian, dan kepatuhan terhadap regulasi, bukan sekadar penegasan verbal saat acara seremonial.
