JAKARTA – Memasuki era kepemimpinan baru, Badan Gizi Nasional (BGN) langsung menggencarkan langkah evaluasi menyeluruh terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG). Fokus perbaikan utama tertuju pada sistem insentif satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang selama ini dinilai boros, serta aturan tegas terkait larangan kepemilikan usaha bagi aparatur negara di lingkungan BGN.
Kebijakan anyar ini mengemuka pasca pertemuan tertutup antara jajaran pimpinan BGN—yakni Kepala BGN Nanik S. Deyang, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari, dan Wakil Kepala BGN Mayjen TNI Trenggono—dengan Komisi IX DPR RI. Rapat tersebut membahas pagu indikatif BGN untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2027.
Salah satu poin krusial yang direvisi adalah penghapusan sistem insentif tetap sebesar Rp 6 juta per hari untuk setiap dapur SPPG. Agustina Arumsari menegaskan bahwa besaran insentif ke depan akan disesuaikan secara proporsional dengan jumlah riil penerima manfaat yang terlayani.
Baca Juga:Hadiri Hari Jadi ke-599, Sekda Herman Suryatman Ingatkan Cirebon Fokus Tekan Angka KemiskinanMomen Damai di Timur Tengah, Menkeu Purbaya Siapkan Skenario Refocusing APBN
“Tidak akan ada lagi angka Rp 6 juta yang bersifat mutlak. Setelah data penerima manfaat benar-benar valid, insentif akan mengikuti volume layanan,” ujar Arumsari di Kompleks Parlemen, Senin (15/6/2026).
Sebelumnya, kebijakan lama memberikan besaran yang sama kepada seluruh SPPG, tanpa memandang kapasitas pelayanan, sehingga satuan dengan penerima 500 orang pun menerima dana yang setara dengan satuan berkapasitas 1.500 orang. Untuk itu, BGN berkomitmen menata ulang basis data penerima manfaat serta melakukan pemetaan ulang terhadap seluruh unit SPPG yang beroperasi.
Tak hanya menyentuh aspek pendanaan, BGN juga memberlakukan larangan keras bagi pegawainya untuk memiliki atau mengelola SPPG. Langkah ini diambil sebagai bentuk mitigasi risiko konflik kepentingan, mengingat pengalaman pahit dari kasus yang menimpa pimpinan BGN periode sebelumnya.
“Pegawai BGN yang berwenang mengambil keputusan kebijakan tidak diperkenankan merangkap sebagai pemilik SPPG. Ini untuk menjaga integritas dan objektivitas kebijakan,” tegas Arumsari.
Lebih lanjut, BGN menegaskan bahwa fokus utama program MBG adalah sasaran penerima manfaat, bukan keberpihakan pada kepentingan operasional dapur. Arumsari memastikan bahwa seluruh intervensi akan diarahkan pada kelompok yang paling membutuhkan asupan gizi dari pemerintah. “Kami akan memprioritaskan penajaman sasaran, baru setelah itu konsekuensi teknis terhadap dapur akan mengikuti,” imbuhnya.
