Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Wakil Bupati Indramayu Dipanggil Kejati

Wabup Indramayu dipanggil Kejati jabar
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) secara resmi melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, dalam kapasitasnya sebagai tersangka utama, Jumat (12/6/2026).
0 Komentar

BANDUNG —Penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu kini memasuki babak baru yang krusial. Penyidik ​​Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) secara resmi melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, dalam kapasitasnya sebagai tersangka utama, Jumat (12/6/2026).

​Langkah korps progresif adhyaksa ini terkonfirmasi melalui publikasi Surat Panggilan Tersangka Nomor: SP-21/M.2.5/Fd.2/06/2026 yang ditandatangani oleh tim penyidik ​​Pidsus Kejati Jabar pada tanggal 8 Juni 2026 lalu. Berdasarkan manifes dokumen tersebut, Syaefudin dijadwalkan untuk menghadap tim penyidik ​​di Gedung Pidsus Kejati Jabar yang berlokasi di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, tepat pada pukul 09.00 WIB guna memberikan keterangan formal atas sangkaan rasuah yang dialamatkan kepadanya.

​Penetapan sekaligus pemanggilan Syaefudin ini menjadi eskalasi signifikan dari runtunan penyelidikan yang belakangan menyita perhatian masyarakat di Jawa Barat, khususnya masyarakat Indramayu. Sebelum pemanggilan dilakukan, Kejati Jabar terlebih dahulu menyiapkan alat bukti dengan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan intensif, dibarengi tindakan pengamanan aset dokumen daerah. Fokus utama penyidikan ini adalah dugaan penyimpangan dana alokasi tunjangan perumahan serta transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 dan 2023, dengan proyeksi kerugian keuangan negara mencapai Rp16,8 miliar.

Baca Juga:Kisruh Sistem PPDB: Gubernur Jabar Copot Kepala UPTD Tikomdik Usai Dicecar Terkait Aplikasi MandiriBelum Seminggu Bahlil Jamin Subsidi Aman, Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

​Akselerasi Penggeledahan hingga Penetapan Tersangka

​Manuver tajam penegak hukum ini terhitung bergerak sangat cepat. Langkah pemanggil memanggil Syaefudin sebagai tersangka hanya berselang dua hari setelah tim Pidsus Kejati Jabar melakukan penggeledahan besar-besaran di Kantor DPRD Indramayu pada Rabu (10/6/2026). Dalam operasi yang berlangsung selama beberapa jam tersebut, penyidik ​​menyita berbagai dokumen penting, manifes keuangan, serta berkas regulasi internal terkait penganggaran.

​Penggeledahan itu sendiri terfokus untuk melacak jejak digital dan fisik atas proses pengusulan, pencairan, hingga pendistribusian dana izin yang diduga kuat tidak sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku. Kasus megakorupsi ini muncul di permukaan berkat adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan ketidakwajaran ekstrem dalam komponen belanja operasional pimpinan legislatif.

0 Komentar