CIREBON – Kabar gembira datang bagi ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Di tengah bayang-bayang kekhawatiran sejumlah daerah terkait keuangan finansial dalam menggaji pegawai non-PNS, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon membawa angin segar dengan memastikan bahwa pembiayaan untuk PPPK tahun ini telah dijamin sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno, menegaskan bahwa seluruh kebutuhan hak keuangan para pegawai PPPK telah masuk ke dalam pos alokasi anggaran tahun berjalan. Komitmen ini sekaligus menepis kekhawatiran para pegawai mengenai potensi keterlambatan atau pemotongan hak-hak keuangan mereka hingga akhir tahun.
“Untuk wilayah Kabupaten Cirebon, posisinya sangat aman. Gaji untuk PPPK sudah kami anggarkan secara penuh selama satu tahun ke depan, dan itu sudah termasuk komponen untuk pembayaran gaji ke-13,” ujar Ade saat memberikan keterangan pers pada Rabu (10/6/2026).
Baca Juga:Kisruh Sistem PPDB: Gubernur Jabar Copot Kepala UPTD Tikomdik Usai Dicecar Terkait Aplikasi MandiriBelum Seminggu Bahlil Jamin Subsidi Aman, Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Kepastian yang disampaikan Ade ini sekaligus merespons dinamika nasional, di mana sejumlah pemerintah daerah mulai mengeluhkan tingginya beban belanja pegawai. Berdasarkan gambaran secara nasional, keterbatasan kemampuan fiskal memang kerap membuat beberapa daerah terseok-seok, bahkan menghadapi jalan buntu dalam melunasi kewajiban pembayaran upah tenaga PPPK. Namun, Ade menjamin laporan merah tersebut tidak akan terjadi di Kabupaten Cirebon.
Anatomi APBD dan Rasio Belanja Pegawai
Meskipun kondisi keuangan dinyatakan aman, Ade tidak menampik adanya paksaan struktur dalam APBD Kabupaten Cirebon pada anggaran tahun 2026 ini. Ia memaparkan bahwa rasio belanja pegawai di Kabupaten Cirebon saat ini menyentuh angka 38 persen dari total postur APBD, atau mengalami kenaikan tipis dibandingkan tahun 2025 yang mencapai angka 36 persen.
Uniknya, kenaikan rasio tersebut bukan dipicu oleh pembesaran atau penambahan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) secara masif. Faktor utamanya justru bersumber dari menyusutnya total nilai APBD Kabupaten Cirebon, dari yang sebelumnya sebesar Rp4,3 triliun pada tahun 2025, turun menjadi Rp4,1 triliun pada tahun 2026.
“Penurunan nilai transfer anggaran dari pemerintah pusat ke daerah otomatis mempengaruhi kalkulasi rasio belanja pegawai kita. Angka persentasenya terlihat naik semata-mata karena kue anggaran (APBD) kita mengecil, bukan karena kita menambah jumlah ASN,” jelas Ade secara rinci.
