Draf RUU Polri Izinkan Polisi Aktif Jabat Pos Sipil, Tabrak Putusan MK

RUU Polri jabatan sipil
Draf RUU Polri ini dinilai menabrak komitmen penegakan supremasi sipil yang baru saja ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
0 Komentar

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah memicu kontroversi baru melalui draf Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dalam draf terbaru yang dipublikasikan melalui laman resmi DPR RI, korps kepolisian berpotensi memperluas cengkeramannya di ranah sipil. RUU tersebut memuat klausul yang mengizinkan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan struktural di sejumlah kementerian dan lembaga negara tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Ketentuan yang dinilai melonggarkan aturan tersebut tertuang dalam Pasal 28 draf RUU Polri. Secara umum, pasal ini sebenarnya mengamanatkan bahwa setiap personel Polri yang akan beralih tugas ke luar institusi kepolisian wajib menanggalkan seragamnya alias mundur dari kedinasan. Namun, aturan tersebut mendadak tumpul pada ayat berikutnya melalui pasal pengecualian yang kontroversial.

Berdasarkan dokumen yang dikutip pada Minggu (7/6/2026), Pasal 28 ayat (4) secara eksplisit menyebutkan:

Baca Juga:KPK Resmi Lelang Belasan Rumah Mewah Milik Eks Bupati Cirebon Sunjaya PurwadisastraAtasi Elnino Godzila dan Sampah di Jabar, KDM Pimpin Rakor dengan TNI dan BMKG

“Ketentuan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan yang memiliki sangkut paut dengan fungsi, tugas, dan wewenang Kepolisian.”

Tidak tanggung-tanggung, perluasan ruang gerak perwira Korps Bhayangkara ini menyasar rumpun jabatan yang sangat luas. Pada Pasal 28 ayat (5), diuraikan sedikitnya 15 instansi pemerintah yang dinilai “memiliki keterkaitan tugas” dan sah untuk ditempati personel Polri aktif.

Kementerian tersebut meliputi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); Hukum; Imigrasi dan Pemasyarakatan; Kehutanan; Kelautan dan Perikanan; Perhubungan; Perlindungan Pekerja Migran Indonesia; serta Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN). Selain kementerian, sejumlah lembaga tinggi negara juga dibuka lebar, di antaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), hingga lembaga yang menangani ketahanan nasional.

Siasat Mengakali Konstitusi

Langkah legislasi ini langsung memantik kritik keras dari koalisi masyarakat sipil. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai rancangan regulasi ini bukan sekadar pembenahan institusi biasa, melainkan sebuah manuver politik dan hukum yang terstruktur untuk mengabaikan hukum tertinggi. Menurut Usman, penerbitan Peraturan Polri (Perpol), wacana penyusunan peraturan pemerintah, hingga draf RUU Polri saat ini merupakan satu kesatuan taktik yang saling berkelindan.

0 Komentar